EkonomiHukum

YLKI: Masih Banyak Agen Umrah Abal-Abal

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Kepolisian, Kejaksaan dan Pemerintah untuk tegas menyikapi Biro Umrah PT Assyifa Mandiri Wisata atau dengan brand Kafilah Rindu Kabah yang dilaporkan telah menipu calon jemaah umrah.

Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, korban penipuan dikatakan terus bertambah dan belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir. Tulus menyebutkan, biro perjalanan umrah ini modusnya hampir sama dengan First Travel. Bahkan, saat ini disebutkan bahwa biro ini sudah menelantarkan 3.000 lebih konsumennya.

Oleh karena itu, penegak hukum diminta jangan hanya fokus dengan kasus First Travel saja. Melainkan masih banyak kasus serupa yang terjadi di tanah air. “Polisi jangan terjebak hanya dengan satu kasus sendiri, ini seperti kotak pandora, ketika dibuka penyakitnya lebih banyak. Banyak sekali kasus yang tidak terdeteksi media, banyak agen umrah abal-abal,” ujar Tulus di kantornya, Jumat (22/9/2017).

Tulus menjelaskan, bahwa pihaknya telah mendapatkan banyak laporan dari masyarakat, ada sebanyak 22 ribu laporan terkait biro perjalanan umrah yang hingga saat ini menelantarkan pemberangkatan jemaahnya. Adapun 17 ribu laporan berasal dari First Travel.

Baca Juga:  Sekda Nunukan Hadiri Sosialisasi dan Literasi Keuangan Bankaltimtara dan OJK di Krayan

“Sementara, agen umrah yang kita sebut dengan KRK, ada 3065 orang yang tidak diberangkatkan, sampai detik ini belum ada tindakan apapun,” ungkap Tulus.

Meski izin PT Assyifa Mandiri Wisata tersebut memang telah dicabut oleh Kementerian Agama, lanjut Tulus, namun tindakan konkret seperti pengembalian uang jemaah, dan tindakan pidana tak kunjung dilakukan hingga saat ini.

“Dari sisi pidana, ini yang menjadi tanda tanya, kenapa ini masih belum dilakukan tindakan pidana. Ali Zainal Abidin (Bos KRK), sudah tersangka setahun yang lalu, di sel beberapa bulan, sampai sekarang dilepas lagi, dia sekarang lenggang kangkung,” kata Tulus.

Sebayak empat laporan pun telah dilayangkan ke Bareskrim Mabes Polri, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Selatan. Namun, hingga saat ini belum bisa menghadirkan Bos KRK, Ali Zainal Abidin di persidangan lantaran laporan itu masih berstatus P-19 atau butuh perbaikan meski telah memasuki tahun kedua.

“YLKI khawatir jika hal ini terus berlanjut, kasus tersebut akan berpotensi kadaluarsa, penghilangan alat bukti, upaya melarikan diri dan terulangnya tindakan pidana oleh tersangka,” tutur Tulus.

Baca Juga:  Sokong Kebutuhan Masyarakat, Pemkab Pamekasan Salurkan 8 Ton Beras Murah

Pewarta: Ricard Andhika
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 3