EkonomiPolitik

YLKI Minta BTN Evaluasi Penghargaan Inovasi Marketing kepada MEIKARTA

NusantaraNews.co, Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti bahwa mega proyek Meikarta, hingga kini masih banyak menimbulkan pertanyaan publik, terutama terkait perizinannya dan bahkan dari segi tata ruang.

Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, di saat hal ini belum dituntaskan, Bank BTN justru memberikan penghargaan kepada managemen Meikarta melalui BTN Golden Property Award untuk kategori The Breakthrough Phenomenal Marketing Campaign pada 11 September yang lalu.

“Penghargaan semacam itu diberikan kepada pelaku pembangunan (developer) yang dianggap berhasil dan berjasa. Menurut BTN, pengembang Meikarta dipandang sebagai pelaku pembangunan yang berhasil mendorong dan menggairahkan industri properti dengan inovasi marketing yang dilakukan,” kata Tulus, Jakarta, 17 September 2017.

Padahal, kata dia, hingga saat ini, manakala marketing dan promosi yang dilakukan oleh pengembang Meikarta begitu bombastis, tetapi di sisi lain patut diduga kuat pengembang Meikarta belum melengkapi berbagai perizinan dan bahkan menabrak banyak aturan.

Baca Juga:  Sumbang Ternak Untuk Modal, Komunitas Pedagang Sapi dan Kambing Dukung Gus Fawait Maju Pilkada Jember

Menurut catatan YLKI, lanjut Tulus, sedikitnya ada 3 (tiga) aturan yang diduga kuat ditabrak oleh kegiatan pemasaran yang dilakukan Lippo Group terkait projek Meikarta, yakni: Pasal 42 UU No.20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan Etika Pariwara Indonesia

“Sehingga tidak pantas dan tidak etis jika pemasaran yang melanggar hukum dan etika tersebut justru diberikan apresiasi oleh BTN yang notabene representasi pemerintah,” tukas dia.

Hal ini, imbuh Tulus, dikhawatirkan akan memberikan preseden buruk bagi pelaku pembangunan lain untuk melakukan tindakan serupa dan membuat konsumen semakin jatuh kedalam posisi yang beresiko yang dalam jangka panjang justru membahayakan industri properti itu sendiri.

“Seharusnya managemen BTN dalam memberikan award kepada suatu pengembang hal utama yg dijadikan kriteria adalah aspek compliance (kepatuhan terhadap hukum/peraturan perundang-undangan), dan transparansi/informasi produk, dengan menginformasikan semua perijinan yang sudah dimiliki pengembang pada brosur/pameran dan semua media promosi lainnya,” jelas dia.

Baca Juga:  DPC PDIP Nunukan Buka Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah Untuk Pilkada Serentak 2024

Maka dari itu, YLKI mendesak agar, pertama managemen BTN melakukan evaluasi terhadap penghargaan terhadap kegiatan pemasaran yang dilakukan oleh Meikarta. Kedua, pengembang Kota Meikarta untuk beritikad baik dengan menunda seluruh kegiatan pemasaran, iklan dan promosi yang sudah terlanjur dilakukan. Dan ketiga, Pemerintah segera menyelesaikan kewajibannya untuk membuat Peraturan Pelaksanaan sesuai amanah UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun agar kejadian semacam ini tidak terulang kembali.

Pewarta/Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 5