Hukum

KPK Sebut Permohonan Praperadilan Setnov Masuk Materi Pokok

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus memberikan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto. Setnov merupakan Ketua DPR RI yang menjadi tersangka korupsi dalam pengadaan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik) TA 2011-2012.

Jawaban kedua yang disampaikan oleh tim Biro Hukum KPK adalah perihal tuduhan termohon soal Pasal yang disangkakan terhadap Setnov.

Diketahui Setnov disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Kabiro Hukum KPK, Setiadi, dalil permohonan tersebut, telah memasuki materi pokok perkara. Dengan begitu, seharusnya hal tersebut disampaikan pada pemeriksaan di persidangan perkara pokok pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai hak Pemohon untuk melakukan pembelaan (pledooi).

“Artinya apabila praperadilan sudah menguji tentang alat bukti, maka dengan sendirinya telah mengambil alih kewenangan Penuntut Umum dan bekerjanya Sistem Peradilan Pidana di Indonesia,” kata Setiadi di PN Jaksel, Jumat, (22/9/2017).

Baca Juga:  Oknum BPN Jakarta Timur Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pembangunan RSPON

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 130