Ekonomi

YLKI Minta BI Tak Paksa Bank Pungut Biaya Top Up e-Money

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Bank Indonesia (BI) telah menetapkan tarif maksimum pengisian saldo (top up) uang elektronik atau e-money. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan agar aturan tersebut tidak terkesan memaksakan bank untuk memungut biaya isi saldo.

Adapun, aturan BI tersebut tercantum dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN).

“Sebaiknya saran yang paling riil peraturan BI ini tidak mewajibkan bank memberikan biaya. Karena bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) tegas mengatakan tidak memberikan (biaya top up) kepada nasabahnya,” ujar  Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi di kantornya, Jakarta, Jumat (22/9/2017).

Sebagai mata ketetapan Peraturan Bank Indonesia (PBI), di sana mengatur tarif maksimum pengisian saldo uang elektronik dengan cara “off us” atau lintas kanal pembayaran sebesar Rp1.500, sedangkan cara “on us” atau satu kanal, diatur dengan dua ketentuan yakni gratis dan bertarif maksimum Rp750.

Baca Juga:  Pemdes Jaddung Salurkan Bansos Beras 10 kg untuk 983 KPM Guna Meringankan Beban Ekonomi

“BI jangan memaksa (bank harus memungut biaya isi saldo) karena kompetisi berjalan. Bagi bank yang menerapkan pembiayaan silakan, bagi yang gratis silakan,” jelas dia.

Maka, lanjut dia, konsumen, dalam hal ini pemilik kartu uang elektronik dapat menentukan pilihannya terhadap produk dari bank mana. “Nanti biar konsumen yang menentukan akan memilih bank siapa,” ucap Tulus.

“Kalau BI memaksakan dengan aturan yang baru ini kami mencurigai BI ini sebenarnya memihak ke bank siapa atau bank mana karena menjadi pertanyaan besar kenapa BI memaksakan aturan ini sementara ada bank yang bersedia tidak memberikan biaya top up kepada konsumennya,” ungkapnya.

Pewarta: Ricard Andhika
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 3