Hukum

Bos First Travel Divonis 20 Tahun Penjara

first travel, andika surachman, anniesa hasibuan, kasus first travel, nusantaranews
Direktur Utama First Travel Andika Surachman divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Depok 20 tahun penjara. (Foto: Kumparan)

NUSANTARANEWS.CO, Depok – Direktur Utama First Travel Andika Surachman divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Depok 20 tahun penjara. Sedangkan istrinya, Anniesa Hasibuan divonis hukuman 18 tahun penjara.

Dalam sidang kasus First Travel di Pengadilan Negeri Dpeok, Rabu (30/5/2018), majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp 10 miliar.

Selain itu, majelis hakim juga memberikan batas waktu selama seminggu untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.

Baca juga: Kasus First Travel: Peringatan Keras Bagi Jamaah, Pengusaha Umroh, dan Pemerintah

Tak hanya Andika dan Anniesa, majelis hakim juga menjatuhkan vonis Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraida 18 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Para terdakwa kasus First Travel, terutama direkturnya Andika Surachman dan Anniesa dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 33 UU Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, plus denda. (red/nn)

Editor: Alya Karen

Related Posts

1 of 3,052