Berita UtamaLintas NusaRubrikaTerbaru

Permen Menteri Nadiem Soal Seragam Sekolah Disorot, Perbaiki Mutu Pendidikan Daripada Pengadaan Seragam

Permen Menteri Nadiem Soal Seragam Sekolah Disorot, Perbaiki Mutu Pendidikan Daripada Pengadaan Seragam

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Anggota komisi E DPRD Jawa Timur Zeiniye  menyoroti kebijakan baru Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim terkait pemberlakuan seragam baru bagi siswa di sekolah, yang mana kebijakan tersebut akan diberlakukan usai lebaran 2024 tahun ini.

Politisi PPP ini mengatakan harusnya pemerintah dalam melakukan pembangunan pendidikan yang berkualitas meliputi dua hal yang penting yaitu peningkatan kualitas tenaga pendidik dan peningkatan kualitas sarana prasana infrastruktur sekolah.

“Dengan peningkatan kualitas mutu pendidikan akan menghilangkan kesenjangan pendidikan di kota dan di desa. Perbaiki dululah mutu pendidikan di Indonesia,” terang politisi PPP ini, Sabtu (13/4/2024).

Menurut wanita asal Situbondo ini, pihaknya mengakui selalam ini ada kesenjangan kualitas pendidikan antara sekolah di kota dan di desa. “Jadi sudah tugas pemerintah untuk menghilangkan kesenjangan itu. Ini yang serius perlu  digarap dengan penerapan eksekusi anggaran berjenjang mulai dari APBN, APBD propinsi dan APBD Kabupaten,” terangnya.

Baca Juga:  Perdana Menteri Thailand Kagumi Manuskrip Al Quran Tertua Asal Aceh

Zeiniye mengatakan dengan adanya kebijakan pengaturan seragam baru tersebut bagi siswa SD, SMP dan SMA bagi dirinya kebijakan tersebut bukan esensial atau tidak penting untuk diterapkan.

Menurut dia, selama ini pendidikan di Indonesia selalu terjebak dalam budaya  formalistik yang menonjolkan bungkus tapi bukan substansi.

“Kalaupun toh terpaksa harus dilakukan perubahan seragam sekolah, maka berlakunya harus bertahap,” tuturnya.

Bagi yang sudah bukan murid baru dan mereka sudah punya seragam,sambungnya maka biarkan mereka menggunakan seragam lama sehingga tidak lagi membebani wali murid utntuk ganti seragam baru.

“Bagi murid baru maka aturan itu bisa diberlakukan karena mereka masih belum beli seragam baru. Ini yang dimaksud berpikir dengan kearifan lokal dengan mempertimbangkan kondisi kemampuan wali murid,” tandasnya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, menerbitkan peraturan mengenai pemakaian seragam sekolah. Aturan ini diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Baca Juga:  Pleno Perolehan Suara Caleg DPRD Kabupaten Nunukan, Ini Nama Yang Lolos Menempati Kursi Dewan

Tujuan pengaturan seragam sekolah terbaru ini untuk menanamkan dan menumbuhkan jiwa nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.

Ada tiga jenis seragam sekolah dan satu pakaian adat yang digunakan siswa SD, SMP, SMA yaitu pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat. (setya)

Related Posts

1 of 19
  • slot raffi ahmad
  • slot gacor 4d
  • sbobet88
  • robopragma
  • slot gacor malam ini
  • slot thailand