EkonomiHukum

YLKI Desak Bareskrim Mabes Polri Pidanakan Biro Umroh Nakal

NusantaraNews.co, Jakarta – Kasus Biro Umroh yang menelantarkan calon jemaahnya bukanlah First Travel saja. Bahkan YLKI menduga dengan kuat korban calon jemaah dari berbagai biro umroh bermasalah seperti gunung es.

Oleh karena itu, langkah hukum Bareskrim Mabes Polri dan Kemenag terhadap managemen First Travel tampaknya hanya sekelumit saja dari ribuan korban lainnya dari berbagai biro umroh, yang belum tersentuh hukum, baik dari sisi perdata, administrasi dan apalagi pidana.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mendesak Bareskrim Mabes Polri dan juga Kemenag bersikap lebih tegas terhadap biro umroh lain yang tingkat pelanggarannya tak kalah dengan First Travel.

Baca: Wiranto Yakin Uang Jamaah yang Digelapkan First Travel Bisa Ditemukan

“Ada beberapa biro umroh dimaksud antara lain, biro umroh Kafilah Rindu Ka’bah (PT Assyifa Mandiri Wisata), Hannien Tour (PT Usmaniah Hannien Tour) dan Basmalah Tour (PT Wisata Basmalah Tour and Travel-Bintaro). Bareskrim harus menindak tegas biro perjalanan umroh yang bermasalah,” kata Tulus, Jakarta, Senin (4/9/2017).

Baca Juga:  Sokong Kebutuhan Masyarakat, Pemkab Pamekasan Salurkan 8 Ton Beras Murah

Tulus menerangkan Korban masal calon jemaah Kafilah Rindu Ka’bah mencapai lebih dari 3.056, dan 1.800-an calon jamaah Hannien Tour masih tidak jelas nasibnya bahkan 33 calon jamaah umroh Basmallah Tour and travel (Bandung) sudah ditutup dan kantor yang berada di Bintaro diduga kuat sudah berganti nama dan makin membuat tidak jelas nasib kasusnya.

Simak: Fahri Hamzah Sebut Kasus First Travel Mirip dengan Skema Ponzi

“Calon jemaah Kafilah Rindu Ka’bah tidaklah diam terhadal kasusnya. Mereka telah melaporkan secara pidana ke pihak kepolisian,” katanya.

Tulus berharap langkah pidana akan memudahkan pemenuhan hak keperdataannya dan dapat membuat para pelaku jera. Dan menjadi pelajaran bagi travel lain agar tidak berbuat yang sama.

Baca Juga: Berita Seputrai First Travel linnya.

“YLKI mendesak Bareskrim Mabes Polri bertindak tegas dan cepat terhadap biro umroh yang terbukti telah melakukan tindakan pidana, tetapi belum dilakukan tindakan pro justitia. Calon jemaah juga mendesak agar Kemenag membentuk crisis center untuk calon jemaah yang menjadi korban umroh bermasalah,” pungkasnya.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 11