Berita UtamaHot TopicHukumLintas NusaRubrikaTerbaru

Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

NUSANTARANEWS.CO, Tasikmalaya – Yayasan Forum Silaturahmi Sunda Sabuana (FS-3)   menggelar saresehan bertema “Permasalahan Status Tanah Adat di Wilayah Tatar Pasundan dan Banten bertempat di Padepokan FS-3 Batu Ampar Galunggung Singaparna pada Kamis, 7 Maret 2024,

Sarasehan ini digelar sekaligus dalam rangka Munggahan menjelang Bulan Puasa 1445, kata Rd Dicky Zulkarnaen Pupuhu Sukapura Nadaun Ngora yang menjadi ketua panitia kegiatan.

Menurut Abah Anton Charliyan, mantan Kadiv Humas Polri dan Kapolda Jabar selaku Penggagas acara dan juga sebagai sebagai pendiri Pupuhu Utama di Yayasan tersebut kepada awak media  mengatakan bahwa tujuan saresehan tersebut adalah untuk turut memperjuangkan hak-hak kepemilikan tanah yang dipunyai masyarakat adat terutama Keraton dan Kesultanan yang ada di wilayah Jawa Barat dan Banten.

“Saat ini sangat sulit memperjuangkannya, padahal mereka betul-betul sebagai pemilik yang sah sejak zaman nenek moyang secara turun temurun,” ujar Anton.

Lebih lanjut Anton mengungkapkan bahwa selain terkendala sistem administrasi dan birokrasi yang panjang, juga karena adanya campur tangan mafia tanah yang punya kapital sangat kuat. “Sehingga di dalam acara sarasehan ini masyarakat adat dan pihak Keraton/Kesultanan yang ada berbicara mengeluhkan segala permasalahannya”.

Hadir sebagai nara sumber utama Kang Agustiana Sekjen SPP (Serikat Petani Pasundan) dan Pangeran Moch Nusantara dari Keraton Kasepuhan Cirebon.

Baca Juga:  Kontrakdiksi Politisasi Birokrasi dan “Good Governance”

Pada kesempatan itu, Agustiana mengungkapkan  bahwa masyarakat adat dan kerabat kerajaan yang memiliki hak tanah adat adalah Pemilik Sah yang tidak perlu ragu untuk memperjuangkan hak miliknya, karena hak milik adat ini merupakan hak milik tertua yang ada di Nusantara.

“Masalahnya menjadi sulit mengurus haknya karena belum terdaftar dalam sistem administrasi BPN, dan mereka belum berani mengakui secara de facto, karena belum faham aturannya,” jelas Agustiana.

Menurut Agustiana, negara pun bukan sebagai pemilik tanah adat. Negara hanya mengelola untuk melindungi hak kepemilikan yang akhirnya harus diserahkan kepada pemiliknya yang sah.

“Adanya kelemahan dalam sistem administrasi agar dimaklumi oleh semua pihak karena Kemerdekaan NKRI dilaksanakan dalam keadaan mendadak memanfaatkan momentum menyerahnya Jepang kepada sekutu yang ketika negara terbentuk, namun adminstrasi dan lembaga yang mengelola aset-aset kekayaan negara belum terbentuk secara maksimal sampai hari ini, Khususnya masalah hak kepemilikan tanah,” bebernya.

Pangeran Moch Nusantara sebagai nara sumber ke 2 menambahkan bahwa tanah milik Keraton juga banyak tercecer dan sampai saat ini di wilayah Cirebon malah banyak dikuasai oleh perusahaan  swasta raksasa dan BUMN – sementara pihak Keraton dan masyarakat adat baru bisa jadi penonton karena setiap mengurus haknya selalu terkendala birokrasi yang rumit sama halnya juga dengan Keraton Sumedang maupun Banten yang disampaikan juga oleh Radya Agung Sumedang Larang Rd Ikik Lukman S dan Perwakilan Banten Ratu Anggreni.

Baca Juga:  Kontroversi Penggunaan Teknologi OpenAI oleh AFRICOM

Dalam sarasehan tersebut akhirnya disepakati perlunya membentuk Satu komunitas  gabungan antara Masyarakat Adat dan Keraton di Jawa Barat Banten untuk terus memperjuangkan hak-hak kepemilikan tanah adat tersebut serta mengusulkan:

  1. Agar dibentuk Dewan Lembaga Agararia Nasional
  2. Mengusulkan untuk Mengukukan lembaga Adat di Jawa Barat dan Banten.
  3. Membuat Rekomendasi Tentang Hak Kepemilikan Tanah Adat kepada Presiden dan Kementrian

Acara saresehan tersebut dihadiri sekitar 200 tokoh Budaya adat Pasundan dan Banten yang disambut oleh Lengser dan tarian Ramayana Galunggung dari PS Panglipur.

Tampak hadir pula Radya Agung Sumedang Larang Rd Ikik Lukman S dan Laskar Puragabaya, Pangeran Moch Nusantara Keraton Kasepuhan Cirebon, Perwakilan Banten Ratu Anggraeni, Mama KH Mukawa Ali Kabuyutan  Pajajaran Gadog Bogor, Ki Gani mewakili masyarakat adat Naga dan Jahyang, Pandita Ida Agung Siliwangi dari Bali, DR Undang mantan Direktur FKUB sejarah & Filologi UNPAD, DR Elis S Ketua Harian LBN Pusat, Abah Dede dari Kabuyutan Panjalu, Itan Ruslan S Sos Dirut Batu Ampar. Rd Dicky Zulkarnaen Pupuhu Sukapura GN, Komut IGG Bali Peppy Wulandari, Koordinator Forum ormas Jabar Ir Deden Hidayat, Kang Rino Pupuhu LAKRI, kang Jayeng Sekretaris Sukapura GN, Ki Baehaki Ketua Koperasi Sukapura GN, Bunda Rosa Pimred Media Warisan Budaya Nusantara, Ida Wied Ketua smart ladies Gernas Bandung Raya, Ketua LBN Subang Asum, ketua LBN Tasik Endang Tarsono , Ketua LBN Ciamis Bah Eyon, Syaikhu Aki Kijang Pupuhu Mandala Buleud Galunggung, Ki Danu Kp Dukuh, Kang Diding Soekapura, Ki Agung Pancaroba, Ustad Deny Pupuhu PS Panglipur Galunggung, Hadi Permana pupuhu Galunggung Sakti Nusantara, Ki Lanang Sajagat Sunda Ngahiji, Kang Dadang Pupuhu Divisi Budaya Pemuda Pancasila Kab Tasik, Kang Dadang SPBU Mangunreja, Ki Sanca Pupuhu Gapura, Kang Deden Kabuyutan Pamijahan, Kang Asep Kampung Kuta Ciamis, Bung Kamal media Metro Jabar Bogor, Serma Gani Koramil Leuwisari, Ki Rifai Nasution, Ambu Apong & Teh Arsi Gasantana, Teh Yani, Teh Sifa, Teh Rini, Kang Deddy, Kang Ryan, Kang Amar, Ustad Agus, Kang Jamal, Kang Dani, dan Kang RT sebagai TimSus Batu Ampar Galunggung, dll.

Baca Juga:  Tingkatkan Peran Masyarakat Dalam Pendidikan di Era Digital, DP Ponorogo Gelar Sosialisasi Tingkat SLTP

Acara berlangsung hangat dan penuh Kekeluargaan yang kemudian dilanjutkan dengan Botram Munggahan di Kolam Renang BTM. (*)

Related Posts

1 of 552