Hukum

Penyebar Hoax Ijazah Palsu Jokowi Diringkus dan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ijazah Jokowi yang disebarkan di media sosial dan diduga sebagai ijazah palsu. (FOTO: Istimewa)
Ijazah Jokowi yang disebarkan di media sosial dan diduga sebagai ijazah palsu. (FOTO: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Umar Kholid Harahap alias UKH (28) diamankan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri karena diduga menjadi menyebarkan hoax ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). UKH ditangkap sekitar pukul 03:30 WIB di kediamanyaKampung Mede, Bekasi Timur, Jawa Barat.

Dari UKH, Polisi menyita beberapa barang bukti dari tersangka antara lain satu ponsel beserta dua buah SIM card, satu akun Facebook dan email milik tersangka. Untuk memperkuat alat bukti penyidikan, polisi melakukan tahapan digital forensik terhadap barang bukti yang disita.

“Betul, yang bersangkutan telah ditangkap dan saat ini dan telah diperiksa,” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Sabtu (19/1/2019).

Menurut Dedi, UKH menyebarkan Hoax tersebut melalui media sosial. Di dinding Facebook pribadinya, ungkap Dedi, UKH sengaja mengunggah postingan berupa ‘ijazah palsu’ yang ditudingkan milik Presiden Jokowi. Sehingga atas perbuatanya tersebut, UKH dijerat Pasal 14 ayat 2, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 207 KUHP.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Namun Dedi mengungkapkan, kepada yang bersangkutan tak dilakukan penahanan. Salah satu alasannya, menurut Dedi, karena ancaman hukuman pidana tersangka 2 tahun. Dedi juga mengungkapkan, alasan Tersangka mengungah postinganya karena ingin memastikan ijazah tersebut asli atau palsu.

“Tidak dilakukan penahanan. Ya ancamannya 2 tahun jadi tidak ditahan, itu kalau dari perspektif alasan yuridisnya,” ujarnya.

Sebelumnya telah viral dimedia sosial menganai ijazah SMA Presiden Joko Widodo. Dalam postingan yang disebarkan di berbagai apilikasi media sosial, ijazah tersebut dituding sebagai ijazah palsu lantaran terdapat cap SMA Negeri 6 Solo. Ijazah Jokowi SMA dianggap palsu karena lulus pada 1980 sedangkan SMAN 6 baru berdiri pada 1986.

Menganai hal tersebut, Kepala SMAN 6 Surakarta Agung Wijayanto menegaskan bahwa ijazah Joko Widodo adalah asli. Agung juga ingin meluruskan pendapat yang salah mengenai bersedarnya postingan ijazah tersebut.

Menurut Agung, SMPP adalah Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan yang merupakan cikal bakal SMAN 6 Surakarta. Jokowi saat itu merupakan murid dari SMPP.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi, AMI Gelar Santunan Anak Yatim

“Ijazah itu asli. Cap nya berbada karena SMPP adalah cikal bakal SMAN 6 Surakarta,” kata Agung.

Pewarta: Eddy Santri
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,150