Hukum

Mau Ikut Lelang Rumah Bekas Presiden PKS? Ini Caranya!

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Jaksa eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang aset milik mantan Presiden PKS, Lutfi Hasan Ishaaq. Lelang ini sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht).

Aset yang akan dilelang adalah satu unit rumah bersertifikat SHM yang dikuasai oleh KPK. Rumah tersebut berlokasi di Perumahan Rumah Bagus Residence Blok B1 di Jalan Kebagusan Dalam I RT 007 RW 04 Lenteng Agung Jakarta Selatan, luas tanah +- 441 m2 dengan harga limit Rp 2.965.171.000.

Tim Nusantaranews.co bersama sejumlah awak media lainnya berkesempatan untuk melihat langsung ke dalam rumah tersebut. Berdasarkan pantauan, rumah tersebut berwarna coklat muda dan tampak diselimuti debu tipis. Wajar saja, pasalnya rumah tersebut sudah lama tak ditempati.

Rumah yang berada tepat di samping musholla itu terdiri dari dua lantai. Di lantai dasar, terdiri dari ruang tamu, satu kamar, garasi, dapur dan dua kamar mandi. Sedangkan di lantai dua, terdiri dari tiga kamar dan ada dua kamar mandi. Tidak ada barang-barang kecuali kasur di rumah tersebut.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Saat tim mengecek salah satu kamar mandi, air pun masih mengalir deras. Sayang halaman depan rumah tampak ditumbuhi oleh rerumputan yang tak terawat. Bahkan ada juga pohon-pohon lain yang terlalu tinggi tumbuh di halaman rumah tersebut.

Cara Ikut Lelang Rumah Penguasaan KPK

KPK sendiri mengajak siapa saja yang ingin mengikuti lelang barang-barang sitaan milik negara. Meski demikian, ada beberapa tata cara dan persyaratan yang harus dilakukan sebelum mengikuti proses lelang. Seperti apa mekanismenya?

Pertama, peserta lelang harus memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.

Peserta lelang harus sign-in (bagi yang sudah pernah mendaftar) atau sign-up (bagi yang belum pernah mendaftar) pada alamat domain di atas untuk mendaftarkan username dan password masing-masing. Ada beberapa isian yang harus dilengkapi dalam proses registrasi ini. Pastikan agar alamat email yang didaftarkan valid.

Kemudian peserta lelang akan memperoleh kode aktivasi yang dikirim ke alamat email masing-masing.

Baca Juga:  PWI Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Ditegur Keras, Ini Jawaban Dewan Kehormatan

Kode aktivasi digunakan untuk mengaktifkan username. Setelah aktif, peserta lelang memilih obyek lelang pada katalog yang tersedia.

Setelah memastikan obyek lelang yang dipilihnya, peserta lelang diwajibkan untuk mendaftarkan nomor identitas/KTP dan NPWP serta dan mengunggah softcopy KTP dan NPWP serta mendaftarakan nomor rekening bank atas nama peserta lelang, guna kepentingan pengembalian uang jaminan bagi peserta lelang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang.

Setelah itu, peserta lelang akan memperoleh nomor Virtual Account (VA) yang digunakan sebagai tujuan penyetoran uang jaminan lelang. Nomor VA dapat dilihat dalam menu “Status Lelang” (sesuai username masing-masing pada aplikasi).

Setelah uang jaminan diterima di rekening penampungan KPKNL sesuai ketentuan, dan peserta lelang dinyatakan bersih dari daftar pihak yang dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang sesuai ketentuan, maka peserta lelang akan memperoleh kode token yang digunakan untuk menawar obyek lelang. Kode token dikirimkan ke alamat email masing-masing peserta lelang.

Baca Juga:  Tentang Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya

Dilansir dari www.kpk.go.id pada Selasa, (10/10/2017), KPK akan melaksanakan lelang rampasan tanpa kehadiran peserta lelang dengan menggunakan Aplikasi Lelang e-Auction dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.

Karenanya untuk proses penawaran harga, para peserta bisa mengakses www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id yang akan dibuka pada Jumat, 13 Oktober 2017 Pukul 09.00 s.d 11.00 waktu server.

Pembeli rumah diwajibkan membayar bea lelang pembeli sebesar 2 persen dari harga lelang. Sedangkan pelunasan harga lelang dilakukan lima hari kerja setelah lelang dimulai.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 2