HukumPolitik

Jalani Pemeriksaan Awal, Fahri Hamzah Ingin Presiden PKS Jadi Tersangka

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah hari ini mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani serangkaian pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya atas laporan terhadap Presiden PKS Sohibul Iman. Fahri datang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai pelapor.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Fahri berharap Presiden Partai Keadilan Sejahtera Sohibul Iman menjadi tersangka atas kasus fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkannya ke Polda Metro Jaya. Fahri mengklaim punya bukti kuat yang bisa menjadikan Sohibul tersangka.

“Mudah mudah cepat ya jadi tersangka. Latar belakang peristiwa yang kami sampaikan akan ditunjang dengan bukti yang sangat lengkap,” kata Fahri dalam pemeriksaan awal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/3/2018).

Fahri mengatakan akan menjelaskan perbuatan Sohibul yang menurutnya merugikan dirinya dan mencemarkan nama baiknya sebagai pejabat negara. “Dia menyerang saya di depan publik dengan mengatakan saya berbohong dan membangkang. Ini kalimat yang dia tidak punya dasar untuk menyatakannya,” kata Fahri.

Baca Juga:  KPU Nunukan Menggelar Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara Calon DPD RI

Segala perkataan Sohibul terhadap dirinya, tutur Fahri, tidak dilandasi dengan fakta-fakta. Oleh karena itu, ia menilai Shoibul harus bertanggung jawab atas kecerobohannya menyerang Fahri lewat berbagai media. “Berbohong karena dia (Sohibul) tidak tahu ada peristiwa itu, apa yang dia ceritakan, dia tidak pernah didengar dari saya. Dia tahu dari dari orang lain dan dia sendiri tidak tahu,” katanya.

Pada mulanya, Fahri tidak diterima disebut membangkang dan berbohong oleh Sohibul dalam wawancara di media massa. Karenanya, ia melaporkan Sohibul dengn pasal Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.

Sebagaimana ramai dibicarakan, dalam perkara ini, PKS ingin menggeser Fahri Hamzah dari posisi Wakil Ketua DPR ke Badan Kerja Sama Antar Parlemen pada Oktober 2015 silam.

Baca Juga:  Dana BUMN 4,6 Miliar Seharusnya bisa Sertifikasi 4.200 Wartawan

Pada kesempatan yang lain, Sohibul menyampaikan bahwa, Fahri setuju digeser dari Wakil Ketua DPR pada pertengahan Desember 2015. Namun Fahri dinilai ingkar janji. Sohibul mengatakan Fahri enggan meninggalkan kursi jabatan Wakil Ketua DPR. Sohibul lantas memecat Fahri dari seluruh jenjang keanggotaan PKS.

Fahri pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan Fahri dikabulkan sehingga tetap berstatus kader PKS. Posisi Wakil Ketua DPR juga otomatis masih didudukinya. PKS lalu mengajukan banding atas keputusan pengadilan yang memenangkan Fahri. Namun, banding PKS ditolak. Kini, PKS masih mengajukan langkah hukum memecat Fahri dari keanggotaan dengan mengajukan kasasi.

Pewarta: Achmad S.
Editor: M. Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 42