HukumPolitik

Fahri Hamzah Berkelekar, Sohibul Bisa Dijadikan Tersangka

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah. Foto: Timyadi
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah. Foto: Timyadi

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah mengungkapkan bahwa penyidik sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup kuat. Sehingga, atas alat bukti tersebut, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman dapat dijadikan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang dilontarkan di salah satu stasiun televisi.

Hanya saja, Fahri belum menyebutkan dua alat bukti yang dimaksud olehnya. Sebab, kata dia, hal itu merupakan kewenangan penyidik untuk menyampaikannya.

“Tentu alat bukti yang saya bawa cukup lengkap, 12 saksi sudah diperiksa, ahli pidana dan ahli bahasa, nanti itu wilayah penyidik,” kata Fahri, di Jakata, Selasa (17/7/2018).

Fahri membeberkan, 12 saksi yang dibawanya merupakan saksi dari PKS dan juga dari pihaknya yang bisa memperkuat tudingan Sohibul adalah tindak pidana. Dan sebagaimana alat bukti yang dimaksud di atas, Fahri pun enggan menyebut sejumlah saksi yang diperiksa.

“Itu kemudian jadi wilayah penyidik dan sudah ilaporkan bahwa kita sudah menaikan perkara itu ke penyidikan. Dari kedua belah pihak lah, termasuk untuk kepentingan penyidik sendiri,” tegas Fahri.

Baca Juga:  KPU Nunukan Perpanjang Masa Pendaftaran PPK Hingga 2 Mei 2024 Pukul 23:59 Wita

Pewarta: M. Yahya Suprabana
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,162
  • slot raffi ahmad
  • slot gacor 4d
  • sbobet88
  • robopragma
  • slot gacor malam ini
  • slot thailand