Berita UtamaHot TopicHukumLintas NusaTerbaru

Kadis ESDM Sulteng dan Direktur PT Kurnia Dagess Pratama Dilapor Ke Ditreskrimsus Polda Sulteng

Kadis ESDM Sulteng dan Direktur PT Kurnia Dagess Pratama Dilapor Ke Ditreskrimsus Polda Sulteng
Kadis ESDM Sulteng dan Direktur PT Kurnia Dagess Pratama dilapor ke Ditreskrimsus Polda Sulteng.

NUSANTARANEWS.CO, Palu – Hari Senin (7/2), Hartati Hartono, SH, MH, sebagai warga masyarakat Sulawesi Tengah, adakan pelaporan ke Ditreskrimsus Polda Sulteng. Adapun pelaporan terkait dengan dugaan penyimpangan izin tambang Nikel dari PT. Kurnia Degess Pratama ada dugaan pula ikutcampur Kadis ESDM Provinsi Sulawesi Tengah.

Adapun pihak-pihak yang dilaporkan adalah bersama Kadis ESDM Sulteng terkait dugaan penyimpangan izin tambang nikel dari PT Kurnia Degess Pratama, diantarana, H. Karlan Azis Manessa Utama, Tjandra Tjuatja (Direktur) Anugrah Bregas Priambodo (Komisaris) dan Ye Ju (Komisaris).

Hartati Hartono, SH, MH melaporkan Kadis ESDM Provinsi Sulteng bersama Direktur dan Komisaris PT Kurnia Degess Pratama, ke Ditreskrimsus Polda Sulteng. /Istimewa.

Pelaporan oleh Hartati Hartono menguraikan kronologis dugaan penyimpangan izin tambang nikel yang dilakukan Kadis ESDM dan dugaan kaitannnya dengan areal tambang yang dikelola PT. Kurnia Degess Pratama.

Baca Juga:  Letjen TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin Kunjungi Keluarga Korban Meninggal Saat Kampanye Akbar di GBK

Dalam laporannya disebutkan, bahwa terlapor Haris Kariming pada Tanggal 8 Juni 2021 mengirim surat ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dengan nomor surat 540/4212/MINERBA.

Surat ditujukan untuk meminta Kejaksaan Tinggi membuat Legal Opinion terkait pengurusan izin pertambangan nikel PT. Kurnia Degess Pratama.

“Patut diduga terlapor telah melihat langsung seluruh dokumen yang dimiliki PT. Kurnia Degess Pratama. Ada bukti dokumen peta lokasi diduga 90% masuk dalam kawasan hutan lindung,” kata Hartati Hartono kepada media di Ditkrimsus Polda Sulteng, Senin (7/2).

“Untuk bukti dokumen perusahaan No akte 27 tanggal akte 2021-06-16, tidak ada sinkronisasi dengan IUP Operasional Produksi dengan nomor SK yang dimilik PT. Kurnia Degess Pratama 540.3/SK.008/DESDM/V/2011 tanggal berlaku SK 5/23/2011 dan tanggal berakhir SK 5/1/2031.”

“Sangat tidak mungkin perusahaan yang baru berdiri tahun 2021 telah memiliki lUP OP tahun 2011,” ujar Hartati.

“Kami sudah mengkonfirmasi ke Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, namun dijawab bahwa perusahaan tidak melampirkan bukti bayar,” terangnya.

Baca Juga:  PMP DIY: Gerakan Hati Sambut Kedatangan Prabowo-Gibran di Yogyakarta

“Dari semua bukti yang kami miliki, patut diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh terlapor (Kadis ESDM) dalam pengurusan perizinan pertambangan PT. Kumia Degess Pratama,” tegasnya.

Hartati mengatakan, laporan yang sampaikannya ke Polda Sulteng itu telah diterima staf Ditreskrimsus, Zikran tertanggal 7 Februari 2022 untuk dilakukan telaah lebih lanjut, sebelum diterima secara resmi oleh Ditreskrimsus Polda Sulteng. (MG).

Sumber: Fast Respon

Related Posts

1 of 3,049