Pertama, Finalisasi Pembubaran Indonesia. Pembubaran Indonesia sebetulnya telah memasuki tahap finalisasi dengan diratifikasinya Piagam ASEAN (ASEAN Charter) oleh pemerintah Indonesia bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
ASEAN Charter adalah konstitusi baru bagi negara baru yang namanya ASEAN. Indonesia meratifikasi piagam ASEAN melalui UU 38 tahun 2008. Dengan ratifikasi ini maka seluruh kesepakatan di tingkat ASEAN harus ditaati dan bersifat legally binding atau mengikat.
Baca juga: Prospek Pertumbuhan Ekonomi Global yang Suram
Landasan ideologi ASEAN adalah kapitalisme-neoliberalisme. Bentuk negara ASEAN adalah regionalisme. Tujuan negara ASEAN adalah mewujudkan one nation one identity. Satu bangsa satu identitas dalam negara ASEAN Economic Community, dan ASEAN Free Trade Area (FTA).
Mekanisme pengambilan keputusan tertinggi di ASEAN adalah ASEAN Summit yang menjadi MPR-nya ASEAN. Sementara DPR-nya ASEAN adalah Ministrial Summit yakni pertemuan menteri di bidang keuangan, perdagangan dan gubernur bank sentral.
Baca juga: Selamat Ulang Tahun ASEAN Ke-50
Dengan disahkannya ASEAN Charter maka tidak ada lagi negara Indonesia. Seluruh UU dan peraturan Indonesia hanyalah melengkapi dan mengikuti agenda-agenda ASEAN. Sementara seluruh agenda ASEAN mengikuti agenda para penata keuangan global.
Finalisasi pembubaran Indonesia telah melalui track yang direncanakan (on the track). Indonesi telah membuang UUD Kemerdekaan 1945 melalui amandemen. Ibarat kepemilikan tanah, Indonesia sebagai negara tidak lagi memiliki sertifikat yang sah. Sekarang ini sertifikat negara Indonesia adalah palsu.
Baca juga: Ghost Fleet dan Pesan Armada Hantu Komunitas Intelijen Terhadap Cina
Finalisasi pembubaran Indonesia telah melalui proses pembubaran MPR dan negara telah jatuh ke tangan sindikat internasional, mafia dan para preman. Finalisasi pembubaran negara Indonesia telah dilakukan sejak pembubaran GBHN dan haluan negara digantikan oleh mega proyek oligarki.
Finalisasi pembubaran Indonesia ke dalam negara ASEAN merupaka fase penting yang diikuti oleh penjarahan secara besar-besaran ASEAN oligarki global baik yang datang dari Tiongkok maupun dari negeri barat negeri-negeri lainnya yang akan menjadikan ASEAN sebagai ladang perburuan the hunting field.
Kedua, Fase Penting Pembubaran Indonesia
Ada kata kunci koloninialis timur dan barat yang sangat terkenal ‘There are empty space between Asia and Australia’. Itulah yang menjadi daya dorong utama untuk menguasai Indonesia, bubarkan dan jadikan lapangan kosong.
Baca juga: Membaca Ulang Perang Asimetris di Indonesia; Skema IMF di Indonesia
Itulah maksud dari semua pembuatan undang-undang pada era reformasi. Pembuatan UU yang sepenuhnya dibiayai oleh rezim global melalui lembaga keuangan internasional seperti IMF, World Bank, Asian Development Bank dan berbagai donor internasional lainnya. Maka jadilah semua UU yang berlaku di Indoneaia hanyalah copy paste dari berbagai aturan globalisasi atau pasar bebas.
Salah satu UU yang merupakan fase penting dalam proses pembubaran Indonesia adalah UU Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM). UU yang langsug membawa peambul World Trade Organization (WTO) ke dalam jantung UU Penanaman Modal. Dua azas penting dalam WTO yakni National Treathment (NT) dan Most Favoured Nation (MFN) menjadi landasan UU Penanaman Modal. Prambul WTO ini artinya azas perlakuan yang sama.
Baca juga: Era Reformasi Berhasil Tanggalkan Jati Diri Bangsa Indonesia
Masuknya preambul WTO ke dalam UU Penanaman Modal berarti negara tidak lagi membedakan asing dan nasional, tidak lagi membedakan perusahaan asing dengan BUMN dan bahkan dengan koperasi. Semua sama. Artinya kekayaan alam dan sumber daya ekonomi lainnya yang ada di Indonesia adalah milik semua negara, milik semua bangsa dan milik semua orang.
Baca juga: Karena Kesalahan Undang-Undang, Investor Berkuasa
Berapa lama mereka semua orang dari seluruh penjuru dunia ini boleh menguasai kekayaan alam dan sumber daya ekonomi Indonesia. Menurut UU Penanaman Modal ini, asing boleh menguasai tanah Indonesia selama 95 tahun lamamya. Padahal usia negara Indonesia baru 73 tahun. Selama masa itu mereka boleh memperjual-belikan kekayaan Indonesia dan menjadikan tanah air Indonesia sebagai jaminan untuk mendapatkan uang dari seluruh penjuru dunia.
Baca juga: Jalur Sutera Maritim Abad 21
Oleh: Salamuddin Daeng, pengamat ekonomi politik