EkonomiTerbaru

Karena Kesalahan Undang-Undang, Investor Berkuasa

NUSANTARANEWS.CO – Pakar perminyakan Kurtubi, secara gamblang menguraikan bahwa jika sebuah perusahaan asing berinvestasi sebesar 5 milliar dollar untuk kerjasasama selama 30 tahun, BP Migas dan pemerintah seharusnya tahu bahwa 5 milliar dollar itu akan kembali modal setelah 5 tahun dan itu sudah termasuk keuntungannya. Setelah cost recovery itu kembali, maka dalam 25 tahun berikutnya perusahaan asing tersebut akan menikmati keuntungan dari pengelolaan sumber daya alam (SDA) tanpa bisa dilarang oleh Pemerintah karena terjebak dalam perjanjian kerjasama yang salah. Inilah yang disebut sebagai model perampokan yang dilegalkan oleh Undang-Undang di Bumi Nusantara.

Badan Pemeriksa keuangan (BPK) mengakui bahwa memang sektor Migas 70% sudah dikuasi oleh investor asing. Termasuk batubara, bauksit, nikel dan timah juga mencapai 75%. Nah, untuk tembaga dan emas bahkan mencapai 85%. Sedikit gambaran ini menunjukkan bahwa betapa lemahnya pemerintahan kita selama ini melindungi aset bangsa.

Setelah reformasi, perubahan konstitusi yang lebih compatible untuk kepentingan asing berhasil ditanamkan dalam perubahan melalui empat kali amandemen. Dengan demikian otomatis Undang-Undang turunan di bawahnya akan mengacu kepada konstitusi yang telah diliberalkan itu. Sehingga wajar saja bila orde reformasi menjadi pintu masuk bagi kaum imperialis.

Baca Juga:  Prabowo Temui Surya Paloh, Rohani: Contoh Teladan Pemimpin Pilihan Rakyat

Sebagi contoh paling nyata adalah UU Migas Nomor 22/2001. Ambil contoh misalnya pasal 12, yang jelas-jelas adalah sebuah pasal yang melegalkan pencurian migas oleh pihak asing. Bukan itu saja, bahkan UU No. 22/2001 telah membuka jalan bagi kontraktor asing untuk dengan mudah memperpanjang kontrak 20 tahun berikutnya. Bahkan UU ini dikuatkan oleh Pasal 28 Peraturan Pemerintah (PP) No.35/2004 Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, di mana pengajuan perpanjangan itu boleh diajukan 10 tahun sebelum sebuah kontrak kerjasama selesai.

Dalam pasal 12 itu jelas dikatakan bahwa kuasa pertambangan boleh diserahkan kepada pihak asing. Belakangan Pasal 12 ini dibatalkan oleh MK. Namun, pencabutan Pasal 12 ini justru membuka celah baru bagi pihak asing untuk tetap menguasai SDA kita, yaitu dengan membentuk BP Migas. Keberadaan BP Migas yang bukan perusahaan minyak kemudian selalu dijadikan alasan oleh pemerintah untuk meneruskan kerjasama pengelolaan migas dengan dalih membutuhkan perusahaan asing sebagai partner untuk tenaga ahli. Dan yang paling krusial dari keberadaan BP Migas adalah tidak memiliki kontrol yang jelas atas kinerja di lapangan. Sehingga banyak kebijakan BP Migas yang terjebak dengan cost recovery. (AS)

Baca Juga:  Kapolres Sumenep dan Bhayangkari Cabang Sumenep Berbagi Dukungan untuk Anak Yatim di Bulan Ramadan

Artikel terkait: Revolusi Kesejahteraan Ala Hugo Chavez

Related Posts

1 of 14