Hukum

Kasus e-KTP, KPK Panggil Keponakan Setnov

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi dalam kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik.

“Yang bersangkutan (Irvanto) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN,” ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa, (8/8/2017).

Selain Irvanto, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya. Mereka diantaranya, Mantan Anggota DPR RI; Rindoko Dahono Wingit, PNS Kemendagri; Djoko Kartiko Krisno, Pensiunan PNS Kemendagri; Ruddy Indrato Raden, dan satu orang pihak swasta; Dadang.

“Mereka juga akan diperiksa untuk tersangka SN,” pungkas Febri.

Baca Juga:
GMI: Turunkan Tjahjo Kumolo dan Usut Korupsi e-KTP
Kemendagri Dicurigai Curang Soal E-KTP, KPU Diminta Izinkan Timses Capres dan Parpol Periksa Data DPTHP
1000 e-KTP Tercecer Lagi di Kota Pariaman Sumbar

Sebagai informasi, Setya Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik (e-KTP) 17 Juli 2017 lalu. Selain dirinya, dalam kasus ini sedikitnya ada 70 pihak yang terlibat dalam ‘bagi jatah’ uang haram korupsi e-KTP. Selain itu KPK juga telah berjanji bakal menyeret semua pelaku mega korupsi yang dikatakan merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Baca Juga:  Ketua DPC PPWI Inhil Dibebaskan Bukan karena Belas Kasihan, Wilson Lalengke: Dedengkot Pungli Saruji Harus Tetap Diproses Hukum

Ketua DPR Setya Novanto diduga hendak memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi dengan duit haram korupsi proyek e-KTP tersebut. Dirinya juga diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Tak tanggung-tanggung, Setnov diduga meminta jatah sebesar 574 miliar bersama dengan mitranya Andi Agustinus alias Andi Narogong. Duet Andi-Narogong disebut-sebut pemain kunci memuluskan mega proyek e-KTP. “SN (Setya Novanto) juga diduga telah mengkondisikan peserta lelang barang dan jasa e-KTP,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, Senin (17/7).

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 90