Hukum

Rezim Kerap Kriminalisasi Ulama, Yusril Puji Keberanian Majelis Hakim PN Jakpus Terkait Kasus Alfian Tanjung

AlfianTanjung. Foto: Dok. Tirto
AlfianTanjung. Foto: Dok. Tirto

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan dibebaskannya Alfian Tanjung oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat, pada (Rabu (30/5/2018) membuktikan Alfian memang tidak melakukan tindak pidana.

“Perbuatan Alfian memang ada dan terbukti, tetapi apa yang dilakukannya bukanlah tindak pidana, sehingga dia dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum,” kata Yusril melalui keterangannya, Jakarta (Rabu (30/5).

Dalam sidang, majelis hakim yang dipimpin Mahfudin saat membacakan amar putusan di Pengadilan Jakarta Pusat mengatakan Alfian hanya meng-copy paste tulisan politisi PDIP Dr Ribka Tjiptaning dalam buku berjudul Aku Bangga Jadi Anak PKI yang mengatakan bahwa 85% PDIP isinya adalah kader PKI. Tulisan dalam buku Dr Ribka tidak pernah dibantah oleh pimpinan PDIP. Buku itu beredar bebas dan telah dicetak sekitar 2 juta eksemplar. Namun anehnya, Sekjen PDIP yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan mengatakan tidak tahu tentang buku Dr Ribka Tjiptaning itu.

Baca Juga:  Terkait Tindak Premanisme terhadap Wartawan Cilacap, Oknum Dinas PSDA Disinyalir Terlibat

Baca juga: Perlakuan Kontras Antara Alfian Tanjung dan Viktor Laiskodat

Menurut Yusril, dengan demikian apa yang dikutip Alfian tidaklah termasuk ujaran kebencian sebagaimana dimaksud oleh Pasal 29 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Maka demi keadilan, Alfian harus dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum,” jelas Yusril.

Dalam kapasitasnya sebagai guru besar hukum tata negara, Yusril dihadirkan ke persidangan Alfian untuk didengar keterangannya sebagai ahli, apakah yang dilakukan Alfian termasuk tindak pidana atau bukan.

Baca juga: Tanggapan Eksepsi Jaksa dalam Kasus Alfian Tanjung, Patut Dinyatakan Batal Demi Hukum

Ketika itu, dengan tegas Yusril mengatakan bahwa Alfian berbicara sebagai warganegara yang dijamin haknya untuk mengekspresikan pendapat, tanpa harus dianggap ucapannya sebagai ujaran kebencian. Sebagai seorang ustadz, Alfian wajib berdakwah melakukan al amru bil ma’ruf wan nahyu ‘anil munkar.

“Alfian sangat prihatin dengan ancaman komunisme secara resmi ajaran dan kegiatannya dilarang di negara kita. Karena itu, sangat mengherankan jika PDIP tidak bereaksi atas tulisan Dr Ribka dalam bukunya yang sudah beredar luas. Tetapi ketika Alfian mengutipnya malah dilaporkan ke polisi sebagai melakukan ujaran kebencian, lalu Alfian ditangkap dan diadili,” ujarnya.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Baca juga: Getol Bicara PKI, Akhirnya Eksepsi Kuasa Hukum Alfian Tanjung Diterima Majelis Hakim

Yusril memuji keberanian majelis hakim PN Jakarta Pusat yang tetap berani memutuskan perkara dengan adil tanpa khawatir tekanan penguasa yang akhir-akhir ini sering mengkriminalisai ulama, ustadz dan aktivis Islam.

“Saya berharap perkara ustadz Alfian Tanjung selesai, karena terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum mestinya tidak ada banding dan kasasi. Karena itu mari kita junjung tinggi demokrasi dan kebebasan menyatakan pendapat,” kata Yusril. (red/ed/nn)

Editor: Banyu Asqalani

Related Posts

1 of 3,065