HukumTerbaru

Mudah Laporkan Orang, Ada Apa Dengan Teten Masduki?

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Koordinator Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAA) Abdullah Al Katiri mengatakan laporan Kepala Staf Presiden (KSP) Teten Masduki yang merasa dirinya difitnah sebagai kader PKI sebagaimana di dalam ceramah Alfian pada tanggal 1 Oktober 2016 di Masjid Jami’ Said Naum Tanah Abang Jakarta Pusat.

Teten Masduki ternyata melaporkan tudingan Alfian kepada dirinya sehingga membuat Alfian gagal menghirup udara bebas pasca dipenjara di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Medaeng Sidaorjo beberapa waktu lalu. Belum sempat mampir ke rumah melihat keluarga, Alfian sudah kembali dijemput Polda Metro Jaya yang langsung diterbangkan ke Jakarta dan dikurung di Mako Brimob.

Baca juga: Belum Juga Menghirup Udara Bebas, Alfian Tanjung Kembali Ditangkap Polisi

Pada Selasa (12/9) kemarin, Alfian diperiksa sebagai Saksi oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Mako Brimob Depok. Alfian disodorkan sebanyak 29 pertanyaan. Pemeriksaan tersebut diketahui berdasarkan laporan yang dilaporkan oleh seseorang bernama Ifdhal Kasim.

Baca Juga:  Tentang Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya

“Setelah Tim Hukum menggali lebih dalam siapa sosok pelapor itu, ternyata ia adalah kuasa hukum Teten Masduki, terang Penyidik bernama Kuswandi kepada Tim Hukum. Tim Hukum dan Penyidik sama-sama menyaksikan video yang dijadikan barang bukti ternyata kami semua menyimak tidak ada kata-kata Ust. Alfian menyebut Teten Masduki itu PKI atau kader PKI. Lalu pertanyaannya, bagaimana Teten merasa dirinya dicemarkan sedangkan barang buktinya pun tidak menyebutkan hal itu?,” kata Al Katiri dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Kamis (14/92017).

Baca juga: Tanggapan Eksepsi Jaksa dalam Kasus Alfian Tanjung, Patut Dinyatakan Batal Demi Hukum

Bahkan, kata Al Katiri, Alfian Tanjung mengaku tidak pernah menyebut Teten Masduki itu PKI atau kader PKI.

“Bahwa pasal yang dilaporkan kepada Ust. Alfian adalah Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. Pasal tersebut adalah delik aduan murni, yang mana seseorang merasa dirinya tercemar atau difitnah maka ia sendiri yang harus melaporkan. Tapi nyatanya, yang melaporkan adalah kuasa hukumnya, ini tidak bisa dilakukan dalam hukum acara pidana, tapi kenapa Polisi menerima laporan Ifdhal Kasim? Sedangkan yang merasa dirugikan adalah Teten Masduki, harusnya Teten sendiri yang melapor atas nama dirinya. Ini kan menyalahi aturan hukum. Mana ada delik aduan tapi pelapornya orang lain?,” terang Al Katiri.

Baca Juga:  Komunitas Youtuberbagi Desa Jaddung Pragaan Santuni Anak Yatim di Bulan Ramadan

Ia menegaskan, laporan ini sudah cacat sejak awal yang seharusnya ditolak oleh pihak kepolisian. “Menurut kami kasus ini sudah cacat sejak awal, harusnya Polisi menolak laporan tersebut, apalagi barang bukti video yang disodorkannya tidak ada sama sekali kalimat ujaran pencemaran nama baik atau fitnah. Kalau penegakkan hukum seperti ini Ust. Alfian sangat dirugikan oleh tindakan aparat penegak hukum, dan hal tersebut akan terjadi kepada siapapun juga, masa delik aduan dapat dikuasakan kepada orang lain untuk melaporkannya?,” jelas Al Katiri lagi.

Baca juga: Perlakuan Kontras Antara Alfian Tanjung dan Viktor Laiskodat

Karenanya, Al Katiri menyebut pihaknya sangat menyesalkan proses penyelidikan terhadap Alfian tanjung. “Karena itu perkara dengan nomor laporan: LP/153/II/2017/Ditreskrimum ini tidak layak dilanjutkan atau harus dihentikan demi hukum,” pungkasnya. (ed)

(Editor: Eriec Dieda & Ach. Sulaiman)

Related Posts

1 of 3