Hukum

Tanggapan Eksepsi Jaksa dalam Kasus Alfian Tanjung, Patut Dinyatakan Batal Demi Hukum

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Persidangan ketiga Ustadz Alfian Tanjung yang dituduh melanggar Pasal 16 Jo. Pasal 4 huruf b angka 2 UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP di Pengadilan Negeri Surabaya akan dilaksanakan hari ini, Rabu (30/8/2017).

Agenda persidangan ketiga ini adalah pembacaan Tanggapan Eksepsi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Keberatan Hukum (Eksepsi) Penasehat Hukum Ust. Alfian yang dibacakan pada persidangan pekan lalu (23/8/2017).

Koordinator Tim Advokasi Ust. Alfian Tanjung yang disampaikan Al Katiri dua pekan lalu bahwa Dakwaan JPU dinilai amburadul, tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap (Obscuur Libel), juga dinyatakan Dakwaannya kabur. Karena itu Al Katiri memprediksi Tanggapan Eksepsi JPU pada persidangan besok pun tidak akan lebih dari tanggapan yang hanya mengemukakan alasan-alasan belaka yang tidak substansial.

“JPU tidak akan dapat lari dari kesalahan-kesalahan formil dalam dakwaannya yang menjadi sarat diterimanya Dakwaan oleh Majelis Hakim, apapun alasan yang diajukannya,” terang  Abdullah Al Katiri sebelum berangkat ke Surabaya bersama Tim Advokasi lainnya dari Jakarta, Selasa (29/8/2017) malam.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi, AMI Gelar Santunan Anak Yatim

Dia mengatakan, JPU menyantumkan link youtube yang dijadikan barang bukti dalam Dakwaan, tapi setelah kami cek link tersebut malah kami tidak menemukan video di youtube yang dijadikan dasar menuduh Ust. Alfian melanggar undang-undang.

“Silahkan saja seluruh masyarakat Indonesia mengkroscek link youtube ini: htts://youtube/M.FJRMCDB4K berdurasi 56.41 menit, itu link youtube yang dijadikan JPU mendakwa Ust. Alfian, ada engga videonya? Tidak ada itu videonya, maka Dakwaan JPU harus dinyatakan Batal Demi Hukum, kami berharap Alfian dibebaskan demi hukum,” tegasnya.

“Tidak saja soal link youtube, tapi juga penulisan Pengadilan Negeri Tanjung Perak yang seharusnya ditulis Pengadilan Negeri Surabaya, ini menyangkut kompetensi absolut, karena itu Dakwaan JPU salah alamat. Secara fakta PN Tanjung Perak di Surabaya itu tidak ada, yang ada hanya PN Surabaya,” ungkapnya.

Ditambahkan bahwa, berdasarkan kesalahan penunjukkan pengadilan -dalam kompetensi absolut- maka PN Surabaya tidak dapat memeriksa dan mengadili perkara Alfian ini. “Jika JPU beralasan ini salah ketik (clerrical error) mengapa banyak sekali kesalahan dalam pengetikan yang semuanya adalah bersifat substansi formiil, sehingga Dakwaan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 143 (2) KUHAP yang harus memenuhi sarat; cermat, lengkap dan jelas,” imbuhnya.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

“Kami memiliki keyakinan hukum bahwa Dakwaan JPU cacat, tidak layak diterima untuk diperiksa oleh Majelis Hakim, karenanya kami berharap Majelis Hakim dengan kebijaksanaannya memeriksa Tanggapan Eksepsi JPU sesuai ketentuan yuridis, objektif dan harus berani memutus Keberatan Hukum (Eksepsi) kami (Penasehat Hukum) diterima. Sekalipun peristiwa Keberatan Hukum ini jarang sekali dikabulkan, tapi jika Majelis Hakim menilai Dakwaan JPU tidak cermat, tidak lengkap & tidak jelas, dan Dakwaan kabur, maka Eksepsi kami semoga dikabulkan,” harap Tim Advokasi Alfian Tanjung.

Pewarta/Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts