HukumLintas NusaPeristiwaTerbaru

Getol Bicara PKI, Akhirnya Eksepsi Kuasa Hukum Alfian Tanjung Diterima Majelis Hakim

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Dosen Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka (UHAMKA) Alfian Tanjung dinyatakan bebas dari jeratan hukum kasus fitnah dan ujaran kebencian (hate speech).

Eksepsi penasihat hukum Alfian diterima Majelis Hakim dan Alfian diebebaskan. “Saat ini kami dari penasihat hukum mengurus segala administrasinya. Kami atas nama Tim Advokasi Ust. Alfian Tanjung benar-benar bersyukur kepada Allah SWT,” kata koordinator media center tim advokat Alfian Tanjung, Abdullah Al Katiri, Surabaya, (Rabu (6/9/2017).

Alfian ditangkap karena materi ceramahnya yang memuat isu kebangkitan PKI di Indonesia. Bahkan Kepala Staf Kepresidenan Teten sempat tersinggung dengan ceramah Alfian. Teten dituding sering kali menjadikan Istana Negara sebagai tempat rapat PKI bersama kawan-kawannya.

Akibatnya, Alfian disomasi Teten. Tak hanya itu, Alfian juga menyebut PDI Perjuangan orang dekat Presiden Joko Widodo adalah PKI. Akibat lebih lanjut, Alfian ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Kemudian, Alfian juga dilaporkan seorang warga di Surabaya bernama Sujatmiko lantaran memberikan ceramah dengan materi tentang PKI. Materi ceramah Alfian di Masjid Mujahidin, Surabaya ini lantas membawanya ke pengadilan.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

“Kami ingin sampaikan kepada musuh-musuh NKRI terutama Komunisme dan Liberalisme bahwa kami selalu siap menjaga NKRI, para Ulama dan aktivis,” kata Al Katiri.

Al Katiri menyebut bahwa dibebaskannya Alfian, yang disebutnya seorang pengamat komunisme, adalah kemenangan NKRI. “Kemenangan Ust. Alfian sang Pengamat Komunisme ini bahwa ini adalah kemenangan NKRI,” sebut Al Katiri. (ed)

(Editor: Eriec Deida)

Related Posts

1 of 3,082