Ekonomi

PP Pemuda Muhammadiyah: Air Harus Dalam Penguasaan Negara

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Hari Air Sedunia diperingati setiap tanggal 22 Maret. Memperingatinya adalah suatu keniscayaan. Sebab nyaris setiap mahluk hidup, khususnya manusia membutuhkan asupan air.

Seperti yang dikatakan Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Andi Fajar Asti bahwa, pemerolehan Air adalah bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM).

“Sehingga siapapun menghalang-halangi makhluk hidup atas pemenuhan air maka sesungguhnya terjadi pelanggaran HAM yang sangat serius,” kata Andi Fajar dalam keterangannya kepada nusantaranews.co, Rabu (22/3/2017).

“Pemerintah tidah boleh setengah Hati menjalankan perintah konstitusi untuk segera menghentikan swastanisasi sumber daya air,” sambungnya.

Menurut Andi Fajar, dibatalkannya UU No 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan kembali memberlakukan UU No 11 tahun 1974 tentang Pengairan adalah bukti bahwa ada masalah besar dalam sistem pengelolaan air di negeri ini.

MK, kata dia, dalam putusannya dengan terang benderang menyebutkan bahwa Pembatalan UU no 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air karena menganggap bertentangan dengan pasal 33 UUD tahun 1945 bahwa air itu harus di kuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat.

Baca Juga:  Operasi Pasar Atasi Kelangkaan Gas Subsidi di Kabupaten Pidie Jaya

Baca: Hari Air Sedunia dan Ironi Negeri Tropis

“Pengembalian penguasaan air ke Negara bukan berarti swasta tidak boleh lagi terlibat dalam penyediaan air. Partisipasi swasta boleh tapi bukan di wilayah penguasaan. Swasta bisa terlibat dalam transfer teknologi yaitu terlibat dalam pembangunan infrastruktur sumber daya air,” kata Andi.

Di saat yang sama, Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman menyatakan, jika pemerintah tidak serius mengurusi air maka akan menjadi ancaman bagi kelestarian dan ketersediaan air bagi kehidupan. Terutama konsumsi air tanah yang sudah sangat mengkhawatirkan.

“Jika air tanah dalam perut bumi habis di sedot untuk konsumsi maka terbentuklah rongga-rongga yang berpotensi mengancam strukturisasi tanah dan akhirnya berakibat pada stabilitas bangunan diatasnya.

“Sehingga satu-satunya solusi untuk menjaga kelestarian dan eksistensi air tanah adalah pembatasan penggunaan air tanah dan memaksimalkan penyediaan air melalui pipanisasi baik sektor rumah tangga maupun sektor industri terutama di kota-kota besar seperti DKI Jakarta,” kata Pedri.

Baca Juga:  Pertama di Indonesia, Pekerja Migran Diberangkatkan dari Pendopo Kabupaten

Pedri menambahkan, di DKI Jakarta, menurut Tifa Foundation dari hasil riset tahun 2011 menemukan potensi kerugian negara akibat pencurian Air tanah dari sektor industri adalah menembus 1,4 triliun dan data terbaru 2015 dengan metode yang sama, riset dilakukan oleh CNNIndonesia berdasarkan data Dinas Pajak DKI Jakarta menemukan potensi kerugian negara dalam sektor pajak mencapai 821 Milyar. (RSK)

Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 12