Berita UtamaPolitik

Partai Nasdem Agaknya Mulai Menjauh Dari Visi Restorasi

restorasi, jargon restorasi, restorasi indonesia, jargon nasdem, partai nasdem, partai surya paloh, kader nasdem, caleg nasdem, kasus nasdem, visi restorasi, nusantaranews, nusantara, nusantara news, nusantaranewsco, korupsi kader nasdem, bupati lampung tengah, bupati malang, dprd langkat
Bendera Partai Nasdem. (Foto: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Jargon Restorasi Indonesia yang kerap dikumandangkan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) belakangan mulai dipertanyakan. Jargon yang sejatinya merupakan sebuah gerakan perubahan, kini ternodai oleh perilaku jahat sejumlah kader parpol besutan Surya Paloh itu.

Baca juga: Kader Nasdem: Surya Paloh Kehilangan Legitimasi Politik dan Demokrasi

Baru-baru ini Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus Ibrahim Hasan alias Hongkong yang menjadi bandar narkoba jenis sabu 105 kilogram dan 30 ribu butir ekstasi. Hongkong merupakan anggota Fraksi Nasdem di DPRD Langkat. Konon, sabu dan ekstasi milik Hongkong itu dipasok oleh jaringan sabu Malaysia-Aceh.

Baca juga: Surya Paloh Digugat Karena Ilegal Sebagai Ketua Umum Partai Nasdem

Buntut dari kejahatan Hongkong, Partai Nasdem kemudian mengeluarkan surat pemecatan sebagai kader partai dan status bacalegnya pun otomatis gugur. Pemecatan itu berdasarkan SK No 100-SK/DPP-Nasdem/VIII/2018, yang ditandatangani oleh Ketum DPP NasDem Surya Paloh dan Sekjen DPP Nasdem Johnny G Plate per 21 Agustus 2018.

Baca Juga:  LANAL Nunukan Berhasil Lepaskan Jaring Yang Melilit KM Kandhega Nusantara 6

Baca juga: Kader: Nasdem Tidak Pernah Kongres dan Musda

Bukan kali ini saja kader Nasdem terlibat kejahatan. Pada Oktober 2018 lalu, Bupati Malang, Rendra Kresna ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap terkait sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang Tahun Anggaran 2011. Kresna pernah menjabat Ketua DPW Partai Nasdem Jawa Timur.

Baca juga: Surya Paloh Dinilai Abaikan Mekanisme Demokrasi di Partai Nasdem

Kemudian, kasus korupsi juga menimpa kader Partai Nasdem lainnya, H Mustafa. Bupati Lampung Tengah nonaktif ini kemudian divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Mustafa terbukti memberikan suap Rp 9,6 miliar kepada anggota DPRD Lampung Tengah. Kasus Mustafa terjadi pada Juli 2018 silam. Korupsi Mustafa kemudian menyeret dua nama anggota DPRD Lampung Tengah, Rusliyanto dan Natalis Sinaga.

Editor: Almeiji Santoso

Related Posts

1 of 3,151