Hukum

PBNU Berharap Mahkamah Agung Membebaskan Baiq Nuril Dalam Sidang PK

Ketua Panitia Munas dan Konbes Nahdlatul Ulama (NU) 2017, Robikin Emhas. Foto: Dok. NusantaraNews/ Achmad S
Ketua PBNU Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan, Robikin Emhas. (Foto: Dok. NusantaraNews/ Achmad S)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Robikin Emhas atas nama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berharap Baiq Nuril Maknun di dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) untuk dibebaskan oleh Mahkamah Agung (MA).

“Saya berharap nama baik dan harkat martabat Baiq Nuril Maknun dapat dipulihkan MA melalui putusan PK kelak, layaknya Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan putusan tanggal 26 Juli 2017,” kata Robikin, Jakarta, Sabtu (17/11/2018).

Robikin menjelaskan, MA dalam putusan kasasinya menyatakan Baiq bersalah melanggar Pasal 27 UU ITE karena dianggap menyebarkan informasi bermuatan asusila. Atas putusan MA itu, mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram itu terancam harus menjalani hukuman penjara selama enam bulan dan membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Tanpa bermaksud menilai putusan MA, putusan yang menghukum bersalah melanggar UU ITE terhadap Baiq Nuril Maknun sangat disesalkan karena melukai rasa keadilan hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat,” kata Robikin.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Ada dua hal yang harus dicermati, kata Robikin, pertama Baiq Nuril bukan pelaku penyebaran rekaman percakapan bermuatan asusila. Kedua, tindakan Baiq Nuril merekam pembicaraan bukan delik pidana. “Bukankah secara falsafati di antara tujuan UU ITE adalah untuk memanfaatkan sarana teknologi dalam pembuktian tindak pidana?” katanya.

Labih dari itu, sambungnya, tindakan Baiq Nuril merekam pembicaraan itu guna melindungi diri dari kemungkinan tuduhan selingkuh dari suaminya yang bisa meretakkan rumah tangganya dan dari pelecehan seksual lebih lanjut.

“Perlu ditegaskan, perbuatan M menceritakan pengalamannya berhubungan seksual dengan perempuan bukan istrinya kepada Baiq Nuril tersebut secara hukum patut dikualifikasi sebagai pelecehan seksual terhadap diri Baiq Nuril,” kata Robikin.

Sekadar dikethaui, Kasus Baiq Nuril bermula dari pelecehan yang disebut kerap dilakukan atasannya kala itu yakni Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram berinisial M. Bentuknya, M menceritakan pengalamannya berhubungan seksual dengan wanita lain yang bukan istrinya melalui sambungan telepon. Tak nyaman dengan hal itu sekaligus untuk membuktikan dirinya tidak terlibat hubungan gelap seperti yang dibicarakan orang sekitarnya, Baiq merekam pembicaraan dengan M. Bukan atas kehendaknya, rekaman itu menyebar.

Baca Juga:  Terkait Tindak Premanisme terhadap Wartawan Cilacap, Oknum Dinas PSDA Disinyalir Terlibat

M yang tak terima, melaporkan Baiq dengan tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Atas pelaporan itu PN Mataram memutus Baiq Nuril tidak terbukti menyebarkan konten yang bermuatan pelanggaran kesusilaan pada 26 Juli 2017. Jaksa Penuntut Umum lantas mengajukan banding hingga tingkat kasasi. Dari fakta persidangan di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim yang dipimpin Albertus Husada menyatakan tidak ditemukan data terkait dengan dugaan kesengajaan dan tanpa hak mendistribusikan informasi yang bermuatan asusila.

Majelis hakim saat itu menyatakan, yang mendistribusikan hasil rekaman tersebut adalah Imam Mudawin, rekan kerja Baiq saat masih menjadi tenaga honorer di SMAN 7 Mataram. Hal itupun disampaikan majelis hakim berdasarkan penilaian hasil pemeriksaan Tim Digital Forensik Subdit IT Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri terhadap barang bukti digital yang disita tim penyidik kepolisian. Karena itu, barang bukti digital yang salah satunya adalah hasil rekaman pembicaraan Baiq dengan M dinilai tidak dapat dijadikan dasar bagi penuntut umum dalam menyusun surat dakwaannya.

Baca Juga:  Tim Gabungan TNI dan KUPP Tahuna Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Filipina

Pewarta: M. Yahya Suprabana
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,164