EkonomiPolitik

Pandangan Peneliti AEPI Soal Fase Penting Pembubaran Indonesia

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng memandang, ada kata kunci koloninialis Timur dan barat yang sangat terkenal “There are empty space between Asia and Australia“. Itulah, kata Daeng, yang menjadi daya dorong utama untuk menguasai Indonesia, bubarkan dan jadikan lapangan kosong.

Menurut Daeng, hal tersebut yang dimaksud dari semua pembuatan Undang undang pada era reformasi. Pembuatan UU yang sepenuhnya dibiayai oleh rezim global melalui lembaga keuangan internasional seperti IMF, World Bank, Asian Development Bank, dan berbagai donor internasional lainnya.

“Maka jadilah semua UU yang berlaku di Indoneaia hanyalah coppy paste dari bernagai aturan globalisasi atau pasar bebas,” ujar Daeng dalam pesan elektroniknya, Selasa (27/3/2018).

Daeng mengungkapkan, salah satu UU yang merupakan fase penting dalam proses pembubaran Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM). UU yang langsug membawa peambul World Trade Organization (WTO) ke dalam jantung UU Penanaman Modal. Dua azas penting dalam WTO yakni National Treathment (NT) dan Most Favoured Nation (MFN) menjadi landasan UU Penanaman Modal. Prambul WTO ini artinya Azas Perlakuan Yang Sama.

Baca Juga:  Bukan Emil Dardak, Sarmuji Beber Kader Internal Layak Digandeng Khofifah di Pilgub

“Masuknya preambul WTO ke dalam UU Penanaman Modal berarti negara tidak lagi membedakan asing dan nasional tidak lagi membedakan perusahaan asing dengan BUMN dan bahkan dengan koperasi. Semua sama. Artinya kekayaan alam dan sumber daya ekonomi lainnya yang ada di Indonesia adalah milik semua negara, milik semua bangsa, dan milik semua orang,” jelasnya.

Lebih jauh Daeng menyampaikan, berapa lama mereka semua orang dari seluruh penjuru dunia ini boleh menguasai kekayaan alam dan sumber daya ekonomi Indonesia. Menurut UU Penanaman Modal ini asing boleh menguasai tanah Indoneaia selama 95 tahun lamamya. Padahal usia negara Indonesia baru 73 tahun.

“Selama masa itu mereka boleh memperjual belikan kekayaan indonesia, dan menjadikan tanah air indonesia sebagai jaminan untuk mendapatkan uang dari seluruh penjuru dunia,” kata dia.

“Barisan kita ini sudah dibubarkan Bung! Sekarang Tiongkok dan Negeri Barat tengah berlomba menjarah kita,” imbuh Daeng, tegas.

Baca Juga:  Anton Charliyan: Penganugrahan Kenaikan Pangkat Kehormatan kepada Prabowo Subianto Sudah Sah Sesuai Ketentuan Per UU an

Pewarta: M. Yahya Suprabana
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 16