Berita UtamaPolitikRubrikaTerbaru

Anton Charliyan: Penganugrahan Kenaikan Pangkat Kehormatan kepada Prabowo Subianto Sudah Sah Sesuai Ketentuan Per UU an

Anton Charliyan: Penganugrahan Kenaikan Pangkat Kehormatan kepada Prabowo Subianto Sudah Sah Sesuai Ketentuan Per UU an

NUSANTARANEWS.CO, Bandung – Anton Charliyan Dewan Pembina Projo Jabar mengatakan bahwa yang menggoreng masalah kenaikan pangkat kehormatan Prabowo Subianto hanya cari kegaduhan saja mempermasalahkan masalah yang bukan masalah.

“Penganugrahan Kenaikan Pangkat Kehormatan Prabowo Subianto sudah  sesuai dengan UU no 20 tahun 2009. Pasal 33 ayat 3,” tegas Abah Anton Charliyan Mantan Kadiv Humas Polri pada hari Rabu, 28 Februari 2024.

Menurut Abah Anton, Polemik terhadap kenaikan pangkat Prabowo Subianto menjadi Jenderal TNI Bintang Empat Kehormatan tidak perlu ditanggapi dengan serius karena mereka-mereka yang menggoreng dan mempermasalahkannya hanya ingin membuat kegaduhan saja, serta menggiring seakan-akan pemberian tanda jasa dan penghargaan penghormatan kenaikan pangkat itu hanya ranah peraturan untuk TNI.

Anton lebih jauh menjelaskan bahwa pemerintah dalam hal ini presiden memberikan Tanda Jasa Kehormatan berdasarkan UU no 20 Tahun 2009 berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia bahkan WNA pun bisa diberikan. Jadi tidak bersifat sempit hanya untuk TNI POLRI saja, sebagaimana diatur dalam UU Pemberian Gelar tanda jasa dan Tanda Kehormatan ini, Pasal; 24 Sd 26 bahwa Syarat Penerima Penghargaan adalah:

Baca Juga:  Ngaku Tak Punya Anggaran, Dinas Pendidikan Jatim Stop Tanggung Pembayaran BPJS Kesehatan GTT dan PNPNSD

1) WNI atau Seseorang yang berjuang di wilayah NKRI

2). Mempunyai integritas Moral dan Keteladanan

3). Berjasa Thd Bangsa dan Negara

4) Berkelakuan Baik

  1. ….. Dst

Disini titik beratnya sangat jelas WNI, artinya terbuka bagi seluruh masyarakat dan rakyat Indonesia. Sekali lagi bukan semata-mata untuk TNI POLRI tapi untuk warga sipil dan militer bahkan WNA pun bisa dapat tanda jasa sesuai; Bab 1X Pasal 38 ayat 1sd 5 Tentang WNA yang berhak mendapat Gelar dan Kehormatan.

Lebih dipertegas dan diperjelas lagi sesuai Pasal 33 ayat 3 UU 20 Thn 2009 ini berbunyi: (3) Penghormatan dan Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Tanda jasa dan Tanda Kehormatan Kepada YANG MASIH HIDUP dapat berupa:

  1. PENGANGKATAN ATAU KENAIKAN PANGKAT SECARA ISTIMEWA
  2. Pemberian sejumlah uang …. Dst.

Bila kita simak pasal 33 ayat 3 sebagai Objek UU ini adalah Seluruh WNI YANG MASIH HIDUP, baik Sipil atau Militer – yang Penting MASIH HIDUP –  tidak dibatasi oleh Kondisi Kerja APAKAH MASIH AKTIF ATAU SUDAH NON AKTIF (PURNAWIRAWAN /PENSIUN), titik beratnya adalah MASIH HIDUP, selaras dengan apa yang disampaikan Bung Fadli Zon di media TV tgl 28 Feb 2024.

Baca Juga:  Sekjen PERATIN Apresiasi RKFZ Koleksi Beragam Budaya Nusantara

Karena ada juga pasal yang mengatur WNI yang Sudah Meninggal (ANUMERTA).

Melihat rekam jejak Kenaikan Pangkat Kehormatan ini, terctat bukan hanya Prabowo saja yang dapat, tapi sudah pernah didapat oleh 7 jenderal pendahulunya antara lain: Susilo Bambang Yudhoyono, Agum Gumelar, Luhut Panjaitan, Hendro Priyono dst yang merupakan satu yurisprudensi secara faktual.

Hal ini menunjukkan bahwa pemberian kenaikan pangkat kehormatan kepada Prabowo Subianto oleh Presiden Jokowi adalah sah dan sudah sesuai hukum maupun norma kebiasaan sebelumya berdasarkan yurisprudensi terhadap 7 orang yang mendapat kenaikan Jenderal TNI Bintang Empat tersebut.

“Anehnya dulu ketika diberikan kepada para pendahulunya tidak gaduh seperti sekarang ini. Apakah hal ini terjadi karena proses Pilpres yang masih berproses yang masih kental dengan  nuansa politik yang selalu mencari-cari kesalahan lawan politik,” tanya Anton.

“Kita jogetin aja deh karena sesungguhnya apa yang mereka semua permasalahkan sesungguhnya bukanlah masalah. Selamat Bapak H Prabowo Subianto atas Penghormatan Kenaikan Pangkat Istimewa dari Presiden RI Ir H Joko Widodo, Semoga Kedepan Bapak bisa membawa rakyat Indonesia maju menuju Indonesia Emas,” pungkas Ketum Gernas Prabowo Gibran ini. (Red)

Related Posts

1 of 55