Politik

Jokowi Disarankan Segera Cuti Untuk Menghindari Potensi Kecurangan Pilpres

Presiden Jokowi atau Joko Widodo (Foto: Setya/NUSANTARANEWS.CO)
Jokowi Disarankan Segera Cuti Untuk Menghindari Potensi Kecurangan Pilpres. (Foto: Setya/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pengamat ekonomi politik Salamuddin Daeng menyarankan kepada calon presiden nomor 01, Joko Widodo (Jokowi) untuk segara mengambil langkah mengajukan cuti. Hal itu dinilainya penting supaya menghindari asumsi publik terhadap potensi kecurangan pilpres 2019.

Baca Juga: Soroti Dana Bansos, Pengamat Menduga Untuk Mobilisasi Calon Pemilih

Daeng mengatakan masyarakat saat ini melihat bahwa pemilu kali ini berpotensi tidak baik. Dikarenakan salah satu pihak itu khususnya petahana diduga menggunakan keuangan negara fasilitas negara dan aparat negara dalam melaksanakan kegiatan mobilisasi politik.

“Ini tentu saja kita perlu mengingatkan bahwa apa yang diinginkan pemerintah sendiri untuk melakukan pemilu yang damai itu menjadi berpotensi tidak tercapai,” ungkap Daeng dalam diskusi bertajuk Penyalahgunaan Anggaran Dalam Kampanye di Kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3/2019).

Karena lanjut dia, masyarakat telah berasumsi bahwa salah satu pihak telah menggunakan anggaran negara, fasilitas negara dan aparatur negara dalam melakukan mobilisasi politik.

Baca Juga:  Andi Muhammad Akbar Serahkan Formulir Bakal Calon Bupati Nunukan ke PDI Perjuangan

“Jadi menurut saya, satu satunya cara yang masih tersisa dan ada waktu yang bisa dilakukan oleh petahana atau salah satu pihak yang mencalonkan diri ini adalah dengan cara mengambil cuti atau mundur sementara waktu,” ujarnya.

Baca Juga: Prabowo Mengundurkan Diri Sebagai Capres 2019

Dengan mengambil cuti, maka Jokowi bisa menunjukkan kepada publik, bahwa dirinya terbebas dari praktik praktik yang berpotensi melakukan kecurangan.

“Jadi sebenarnya cukup dijalankan sekarang, besok atau lusa dengan menyatakan cuti atau mengajukan surat pengajuan cuti. Jadi itu bisa mengurangi kecurigaan publik terhadap potensi adanya kecurangan di dalam pilpres,” tandasnya.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, jurnalis senior Edy Mulyadi menjelaskan mengenai status capres cawapres yang masih menjabat sebagai pejabat negara merujuk pada Undang Undang Pilpres seharusnya mengambil cuti.

“Dalam Undang Undang Pilpres itu ayat satu bunyinya begini pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya. Pasal 6 ayat 1,” ujar Edy.

Baca Juga:  Anto Bolokot Siap Mewakili Putra Daerah di Pilkada Nunukan 2024

Sedang di ayat duanya, lanjut dia, pengunduran diri pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling lambat pada saat didaftarkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik di KPU sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

“Ya jelas kok, undang undangnya begini kok,” jelasnya.

Pewarta: Romadhon
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,121