Hukum

Pigai Tegaskan Hoaks Bukan Teroris Melainkan Kekerasan Verbal

Natalius Pigai (Foto: Romadhon/NUSANTARANEWS.CO)
Natalius Pigai (Foto: Romadhon/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menyoroti pernyataan Menkopolhukam Wiranto, yang hendak menggunakan UU Terorisme untuk menindak pelaku hoaks di media sosial. Menurut Pigai, hoaks bukan terorisme melainkan kekerasan verbal. Maka pendekatannya pun harus menggunakan pendekatan hukum kriminal.

“Jadi hoaks itu bukan terorisme. Hoaks adalah kriminal,” kata Natalius Pigai usai mengisi acara diskusi publik bertajuk Penyalahgunaan Anggaran Dalam Kampanye di Kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3).

Pigai mengatakan, kekerasan itu ada dua. Kekerasan fisik dan kekerasan verbal. Kekerasaan verbal adalah sebuah tindakan kriminal. Contoh kekerasan verbal lanjut dia bisa dengan kata kata kasar.

“Kata kata yang merendahkan martabat manusia. Termasuk kata kata yang mengandung hoaks tetapi menyerang pribadi orang,” tegasnya.

Baca Juga: Beda Pendapat PBNU dan PP Muhammadiyah Soal Rencana Menkopolhukam Jerat Pelaku Hoaks dengan UU Terorisme

Dalam kasus ini, ungkap putra daerah asal Papua itu, calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto selama bertahun tahun diserang dengan hoaks. Ia diserang dengan kekerasan verbal dengan merendahkan mertabat dia dengan berbagai cara.

Baca Juga:  Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal

“Apalagi dekat dekat pemilu. Martabat Pak Prabowo juga diciderai dengan berbagai pemberitaan. Itu adalah kekerasan verbal. Demikian pula dengan Jokowi juga mendapat hal yang sama. Karena itu kekerasan kata kata yang keluar itu adalah sebuah kekerasan verbal,” ujarnya.

Dirinya menegaskan ulang bahwa ada kekerasan fisik ada kekerasan verbal. “Jadi kekerasan verbal itu mengandung kata kata, salah satunya adalah mengandung kata kata hoaks, tetapi isinya adalah merendahkan martabat manusia. Itu adalah kekerasan verbal,” terangnya.

Karena kekerasan verbal, lanjut dia, maka pelaku hoaks masuk ke dalam kategori kriminal. Kalau sudah kategori kriminal maka dalam konteks ini adalah melalui proses hukum sebagaimana yang di atur dalam undang undang undang kriminal justice system.

“Jadi tidak bisa dikenakan dengan undang undang terorisme,” tandasnya.

Sebelumnya, Wiranto menyebut hoaks merupakan bagian dari tindakan terorisme. Menurutnya, terorisme ada dua yakni fisik dan non fisik. “Hoaks ini meneror masyarakat. Terorisme itu ada yang fisik ada yang non fisik. Tapi kan teror karena menimbulkan ketakutan,” jelas Wiranto di Kemenko Polhukam, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (20/3)

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

Terorisme, lanjut Wiranto, adalah suatu tindakan yang menimbulkan ketakutan di masyarakat. Bila masyarakat diancam dengan hoaks untuk tidak datang ke TPS, ia menilai, hal itu sudah masih ke dalam pengertian terorisme.

“Kalau masyarakat diancam dengan hoaks untuk tidak ke TPS, itu sudah terorisme. Untuk itu maka kita gunakan UU Terorisme,” ujarnya.

Pewarta: Romadhon
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,061