Politik

Wartawan Diminta Terlibat Aktif Melakukan Pengawasan Pilpres 2019

Jurnalis Senior dan Media Trainer, Edy Mulyadi (Foto: Romadhon/NUSANTARANEWS.CO)
Jurnalis Senior dan Media Trainer, Edy Mulyadi Mengingatkan Agar Wartawan Terlibat Aktif Melakukan Pengawasan Pilpres 2019. (Foto: Romadhon/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Jurnalis Senior dan Media Trainer, Edy Mulyadi meminta kepada wartawan untuk terlibat aktif dalam melakukan pengawasan Pilpres 2019. Keterlibatan wartawan ini menurut dia setidaknya bisa mengawal jalannya pilpres agar berlangsung secara jujur dan adil.

“Kan dulu kita itu bangga sekali dengan profesi wartawan. Pers itu pilar keempat demokrasi. Ketika berbicara pengawasan kita masih bisa berharap pada wartawan,” kata Edy Mulyadi saat mengisi acara diskusi publik bertajuk Penyalahgunaan Anggaran Dalam Kampanye di Kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3/2019).

Baca Juga: Soroti Dana Bansos, Pengamat Menduga Untuk Mobilisasi Calon Pemilih

Edy menyoroti dewasa ini banyak hal yang luput dari perhatian wartawan. Khususnya dalam kasus-kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas negara oleh capres cawapres.

Selain itu, hal hal lainnya yang perlu dikritisi wartawan adalah mengenai status capres cawapres yang masih menjabat sebagai pejabat negara. Sebab di dalam Undang Undang Pilpres sendiri menyebutkan bahwa seorang pejabat negara harus mengundurkan diri dari jabatannya atau cuti.

Baca Juga:  Jelang Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Optimis Prabowo-Gibran Menang

“Dalam Undang Undang Pilpres itu ayat satu bunyinya begini, pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya. Pasal 6 ayat 1,” ujar Edy.

Sedang di ayat duanya, lanjut dia, pengunduran diri pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling lambat pada saat didaftarkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik di KPU sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

“Ya jelas kok, undang undangnya begini kok,” jelasnya.

Hal hal demikian inilah menurut Edy harus dikritisi wartawan. Sebab menurutnya wartawan adalah pilar keempat demokrasi. Dirinya percaya bahwa pengawasan dari wartawan secara benar dalam perhelatan pemilu kali ini akan mampu mendorong pemilu yang jujur dan adil.

Pewarta: Romadhon
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,071