NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai pembebasan terpidana perkara tindak pidana terorisme Ustadz Abu Bakar Ba’asyir dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur yang diwanakan Presiden Joko Widodo, tidak mungkin dikeluarga dengan bebas murni.
Sebab, kata Mahfud, bebas murni hanya dalam bentuk putusan hakim bahwa yang bersangkutan tidak bersalah.
Baca Juga:
- Bebaskan Abu Bakar Ba’asyir, Sanggupkah Jokowi Redam Pemerintah Australia?
- Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir dan Isu Terorisme ke depan
- Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir Diminta Tak Dipolitisir
“Tak mungkin Abu Bakar Ba’asyir (ABB) dikeluarkan dengan bebas murni sebab bebas murni hanya dalam bentuk putusan hakim bahwa yyang bersangkutan tak bersalah. Yang mungkin, sesuai dengan hukum yang berlaku, ABB hanya bisa diberi bebas bersyarat. Artinya dibebaskan dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi,” kata Mahfud MD akun twitter @mohmahfudmd, Selasa (22/1/2019).
Tak mungkin Abu Bakar Baasyir (ABB) dikeluarkan dgn bebas murni sebab bebas murni hny dlm bentuk putusan hakim bhw ybs tak bersalah. Yg mungkin, sesuai dgn hukum yg berlaku, ABB hanya bs diberi bebas bersyarat. Artinya dibebaskan dgn syarat2 tertentu yg hrs dipenuhi.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) January 21, 2019
Pandangan Mahfud menuai sekain tanggapan dari netizen. Salah satunya dari akun dengan nama Ed, @Edwinstreach: “Tapi bukankah presiden punya kewenangan preogratif untuk memberikan grasi dgn alasan yuridis/kemanusiaan? Tpi refrensi lain juga tindakan presiden ini juga bisa jadi blunder. Bukan gitu prof?”
“Beda antara grasi, bebas murni, dan bebas bersyarat. ABB tak pernah minta grasi krn tak mau mengaku bersalah shg Presiden tak bs memberi grasi. Dia jg tdk bebas murni krn nyatanya sdh diputus bersalah oleh pengadilan. Jd yg mungkin bagi ABB hanya bebas bersyarat,” jawab Mahfud MD.
Kemudian akun bernama Tirta Swarga juga bertanya, “Kalau ABB menolak bebas bersyarat juga, tidak ada lagi prosedur pembebasan sesuai aturan ya pak? Pdhal pak Presiden terkesan mau bebaskan beliau dgn alasan kemnusiaan,” tulis @tirtaswarga.
Mahfud pun menjelaskan bahwa, selain syarat-syarat administratif lainnya, bebas bersyarat harus dimulain dengan terpenuhi keadaan.
“Selain syarat2 administrarif lainnya, bebas besyarat hrs dimulai dgn terpenuhinya keadaan: 1) Menurut hukum positif hrs sdh menjalani 2/3 dari masa hukumannya atau; 2) Mnrt konvenvensi internasional ybs hrs sdh berusia 70 thn,” papar Mahfud.
Simak:
- Jokowi Akan Bebaskan Abu Bakar Ba’asyir
- Soal Abu Bakar Ba’asyir: Menkopolhukam dan Menkumham Ditantang Terapkan Butir Kedua Pancasila
- Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir Gagal?, Demokrat: Kasihan Ustadz Dipermainkan Seperti Ini
Lebih lanjut, Prof Mahfud menjelaskan bahwa, yang menytakan Ustadz Ba’asyir benas murni adalah media yang mengutip pernyataan Yusril Ihza Mahendra beberapa waktu lalu.
“Yang bilang ABB bebas murni memang bkn Presiden tp media massa yg katanya ngutip Pak Yusril. Semua berita waktu itu menulis ABB bebas murni. Makanya sy bilang, itu tak mungkin. Klau bebas tanpa syarat ya bebasnya besok klau sdh habis masa hukumannya. Kalau skrng, bebas bersyarat,” jelas Mahfud kepada netizen.
Sekadar diketahui, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan, pembebasan Ba’asyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.
“(Pembebasan Ba’asyir) masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya. Seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya,” kata Wiranto membaca naskah siaran pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (21/1/2019) petang.
Pewarta: M. Yahya Suprabana
Editor: Achmad S.