Hukum

Jokowi Akan Bebaskan Abu Bakar Ba’asyir

Abu Bakar Ba'asyir. (FOTO: Istimewa)
Abu Bakar Ba’asyir. (FOTO: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Garut – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat dikabarkan akan membebaskan tahanan kasus Terorisme Abu Bakar Ba’asyir. Sejak tahun 2011, Pimpinan dan Pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah tersebut telah menjalani penahanan karena divonis hukuman Penjara selama 15 tahunkarena terbukti menjadi perencana dan penyandang dana pelatihan kelompok bersenjata di pegunungan Jantho, Aceh, pada 2010.

Jokowi beralasan faktor kemanusiaan lah yang mendasari ia membebaskan mantan pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) tersebut. Dalam usia yang sudah sepuh, Jokowi berharap Ba’asyir dapat menghabiskan sisa usianya untuk hal kebaikan bagi negara, umat dan bangsa.

“Ya, mempertinbangkan kemanusiaan. Beliau (Ba’asyir) kan sudah sepuh. Apalagi beliau dalam kondisi sakit,” ungkap Presiden, usai meninjau Rusun Pondok Pesantren Darul Arqom, Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (18/1/2019).

Jokowi menegaskan, keputusan tersebut bukan hanya keinginan dirinya semata. Melaikan juga tekah dibahas bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, serta Penasihat Hukumnya yakni Yusril Ihza Mahendra.

Baca Juga:  Politisi Asal Sumenep, MH. Said Abdullah, Ungguli Kekayaan Presiden Jokowi: Analisis LHKPN 2022 dan Prestasi Politik Terkini

“Kita telah mempertimbangkan hal ini bersama Kapolri, Menko Polhukam dan terahir dengan Pak Prof Yusril,” paparnya.

Mengenai pembebasan Ba’asyir yang tanpa syarat oleh Presiden Jokowi, juga ditegaskan oleh Yusril Ihza Mahendra. Dihari yang sama, usai menjenguk Ba’asyir di Lapas Gunung Sindur, Yusril mengatakan bahwa alasan pembebasan Ba’asyir tersebut jelas, yakni faktor kemanusiaan.

“Pak Jokowi mengatakan bahwa beliau (Ba’asyir) dibebaskan jangan ada syarat-syarat yang memberatkan. Jadi beliau menerima semua itu. Dan ini jelas, bukan mengalihkan beliau seperti tahanan rumah,” ungkap Yusril.

Menururut Yusril kondisi kesehatan Abu Bakar Baasyir memang semakin menurun. Diantaranya ditunjukkan dengan kondisi kaki yang membengkak sehingga harus dibantu tongkat untuk berjalan.

Yusril enggan mengungkap mekanisme pembebasan Ba’asyir, namun pria yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang tersebut memastikan bahwa proses administrasi pebebasan Abu Bakar Ba’asyir akan di lakukan pada hari Senin 21 Januari 2019.

“Beliau minta waktu tiga sampai lima hari untuk membereskan barang-barangnya. Kami juga tidak keberatan. Awal minggu depan proses administrasi akan dilakukan Kapalas untuk membebaskan,” pungkas Yusril.

Baca Juga:  INILAH TAMPANG DEDENGKOT KORUPTOR PERS INDONESIA BINAAN DEWAN PERS

Diketahui, Vonis 15 tahun yang dijatuhkan kepada Baasyir bukanlah yang pertama. Pada tahun 1983, Ba’asyir bersama Abdullah Sungkar pernah ditangkap atas tuduhan menghasut orang untuk menolak asas tunggal Pancasila.

Kala itu ia melarang santrinya melakukan hormat bendera karena dalam pananganya, hal tersebut meruoakan perbuatan syirik. Selain itu, Ba’asyir juga dianggap merupakan bagian dari gerakan Hispran (Haji Ismail Pranoto)–salah satu tokoh Darul Islam/Tentara Islam Indonesia Jawa Tengah. Atas hal tersebut, ia dan Abdullah divonis 9 tahun Penjara.

Namun pada ketika kasusnya masuk kasasi pada tahun 1985, pada tanggal 1 Februari dan dikenai tahanan rumah, Ba’asyir dan Abdullah Sungkar melarikan diri ke Malaysia. Saat di Malaysia tersebut, Baasyir diduga membentuk gerakan Jamaah Islamiah dan berafiliasi kepada Al Qeeda pimpinan Osama Bin Laden.

Sekembalinya dari Malaysia, Ba’asyir terlibat dalam pengorganisasian Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) yang merupakan salah satu dari Organisasi Islam baru yang yang oleh banyak kalangan dianggap sebagai faham berhakuan keras. Organisasi ini juga bertekad menegakkan Syariah Islam di Indonesia dan diduga ingin mengganti NKRI.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

Pada tanggal 18 Oktober 2002, Mabes Polri menetapkan Ba’asyir sebagai Tersangka menyusul pengakuan Omar Al Faruq kepada Tim Mabes Polri di Afganistan juga sebagai salah seorang tersangka pelaku pengeboman di Bali. Dalam pengakuan itu, Omar Al Faurq menyebut keterlibatan Abu Bakar Ba’asyir.

Pada kasus tersebut, Ba’asyir di nyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman Penjara selama 30 Bulan (2,6 tahun). Setelah dibebaskan pada tanggal 14 Juni 2006, Baasyir kembali ditangkap pada 9 Agustus 2010 atas tuduhan membidani satu cabang Al Qaida di Aceh. Dari penahanan tersebut, Baasyir dinyatakan bersalah oleh Pengadilan dan dijatuhi hukuman Penjara selama 15 tahun.

Pewarta: Eddy Santry
Editor: M. Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,221