Politik

KPU Bentuk Relawan Demokrasi, Jagad: Janggal, Rancu, dan Tidak Efektif

Ketua Presidium Jagad Relawan Gatot Nurmantyo, Agus Yusuf. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO)
Ketua Presidium Jagad Relawan Gatot Nurmantyo, Agus Yusuf. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Solo – Jaringan Nasional Garda Depan (JAGAD) kritik pembentukan Relawan Demokrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di seluruh Kabupaten/Kota Se-Indonesia. Seperti tertuang dalam surat tertanggal 9 Januari 2019 Perihal Pembentukan Relawan Demokrasi Pemilu Serentak Tahun 2019 yang dikeluarkan oleh KPU RI.

Ketua Presidium Nasional JAGAD Agus Yusuf menjelaskan kerancuan terkait pembentukan Pasukan baru KPU yang kurang lebih berjumlah 55 Personil di Setiap Kabupaten/Kota dengan nama Relawan Demokrasi tersebut. Menurut Yusuf, KPU memiliki perangkat dari tingkatan Kecamatan sampai tingkatan desa, ada PPK dan PPS. Dalam UU No 7 Tahun 2017 KPU, PPK dan PPS memiliki tugas Sosialisasi.

“Kalau hanya untuk sosialisasi maka sangat rancu dibentuknya relawan demokrasi KPU di Setiap Kabupaten/Kota,” ujar Yusuf dalam keterangan resminya kepada redaksi nusantaranews.co, Sabtu (19/1/2019).

Yusuf menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pelimu, Pasal 12 j. KPU Bertugas menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat; Pasal 53 Ayat 1 huruf e. PPK bertugas melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat; Pasal 56 huruf i. PPS bertugas melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.

Baca Juga:  Wis Wayahe Jadi Bupati, Relawan Sahabat Alfian Dukung Gus Fawait di Pilkada Jember

“Apalagi Relawan kok digaji, itu namanya bukan relawan. Lebih baik KPU meninjau kembali pembentukan Relawan Demokrasi di setiap kabupaten/kota se-Indonesia, janggal, tidak efektif dan menimbulkan tandatanya?,” katanya.

Dalam UU KPU No 7 Tahun 2017 Pasal 52 (1) Anggota PPK sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyaraka, Pasal 55 (1) Anggota PPS sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat.

“Kita contohkan di Kabupaten Boyolali ada 19 Kecamatan dan 267 Desa, PPK ada 57 ditambah PPS ada 801 tambah 5 Anggota KPU, berarti ada 863 personal untuk sosialisasi. Apa masih kurang? Jadi rancu dibentuknya Relawan Demokrasi, jika di Indonesia ada 83 ribuan Kelurahan/Desa KPU sudah memiliki pasukan ratusan ribu tinggal dimaksimalkan kinerjanya dalam dosialisasi,” tegasnya.

Lebih lanjut ia mangatakan, buat apa dibentuk relawan demokrasi yang gagal. Seperti 2014 angka golput mencapai 29,01%. Makanya harus Waspada. Fungsi dan tugasnya tumpang tindih dengan perangkat KPU, PPK dan PPS yang juga memiliki tugas sosialisasi yang bisa dimaksimalkan. “Jadi buat apa dibentuknya relawan demokrasi jadi tidak efektif. Ada apa dengan KPU?,” tanyanya.

Baca Juga:  Pleno Kabupaten Nunukan: Ini Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 Untuk Caleg Provinsi Kaltara

Agenda Relawan Demokrasi sosialisasi dan pendidikan pemilih yang dimaksud bakalan menyasar 11 basis pemilih strategis. Yakni basis keluarga, pemilih pemula, pemilih muda, perempuan, penyandang disabilitas, berkebutuhan khusus, kaum marjinal, komunitas, keagamaan, warga internet atau netizen dan relawan demokrasi.

“Agenda Sosiaslisasi di 11 basis Pemilih itu pastinya ada di setiap Kabupaten, Kecamatan dan desa, itu sudah masuk dalam tugas Sosialisasi KPU dibantu PPK dan PPS, jadi rancu, janggal, dan tidak efektif dengan di bentuknya Relawan Demokrasi KPU di setiap Kabupaten/Kota Se-Indonesia” pungkasnya.

Pewarta: Eddy Santry
Editor: M. Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,147