NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menyayangkan sikap pemerintah terkait wacana pembebasan terpidana perkara tindak pidana terorisme Ustaz Abu Bakar Ba’asyir dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur.
“Beginilah cara-cara rezin Jokowi mengurus Negara. Betul-betul asik sendiri tanpa memikirkan aspek lain. Sudah belaing bebas, sudah bilang cinta ulama, sudah bilang dipenjara era SBY. Tapi batal juga! Kasihan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir dipermainkan seperti ini,” tulis Ferdinand di akun twitter @Ferdinand_Haean, komentari pernyataan resmi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan, pembebasan Ba’asyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.
https://twitter.com/Ferdinand_Haean/status/1087392935744696321
“(Pembebasan Ba’asyir) masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya. Seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya,” kata Wiranto membaca naskah siaran pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (21/1/2019) petang.
Baca Juga:
- Bebaskan Abu Bakar Ba’asyir, Sanggupkah Jokowi Redam Pemerintah Australia?
- Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir dan Isu Terorisme ke depan
- Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir Diminta Tak Dipolitisir
Lebih lanjut, Ferdinand mendesak pemerintah untuk memberoikan penjelasan terperinci terkait wacana pembebasan Ba’asyir yang tarik ulur tersebut.
“Pemerintah harus menjelaskan rinci peristiwa ini. Yusril mengaku sbg UTUSAN PRESIDEN, dan Pres jg sdh menyatakan akan membebaskan ABB. Kemudian Wiranto menyatakan meninjau kembali. Ada banyak misteri disini, semoga rejim tdk sdg mempermainkan ABB,” tulis @Ferdinand_Haean ditujukan kepada akun twitter @Yusrilihza_Mhd dan @wiranto1947.
Saat membaca teks siaran pers, Wiranto menegaskan bahwa, keluarga Ba’asyir telah mengajukan permintaan pembebasan sejak tahun 2017. Alasannya, Ba’asyir yang divonis 15 tahun hukuman penjara sejak 2011 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sudah berusia sepuh. Kesehatannya pun semakin memburuk.
Presiden, lanjut Wiranto, sangat memahami permintaan keluarga tersebut. “Oleh karena itu, Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespons permintaan tersebut,” ujar Wiranto.
Namun, ketika wartawan meminta ketegasan kepada Wiranto usai baca siaran pers, apakah pemerintah jadi membebaskan Ba’asyir atau tidak. Wiranto memberikan jawababan mengejutkan.
“Kamu dengarkan enggak penjelasan saya? Jangan berdebat dengan saya. Tapi inilah penjelasan resmi, setelah saya melakukan kajian, rapat koordinasi bersama terkait,” tangkis Wiranto.
Wacana pembebasan Ba’asyir sebenarnya sudah mencuat sejak 2017 setelah keluarganya mengajukan permintaan kepada Presiden. Wacana itu muncul lagi awal Januari 2019 setelah cukup lama tenggelam.
Simak:
- Jokowi Akan Bebaskan Abu Bakar Ba’asyir
- Soal Abu Bakar Ba’asyir: Menkopolhukam dan Menkumham Ditantang Terapkan Butir Kedua Pancasila
Penasehat hukum pribadi Jokowi, Yusril Ihza Mahendra, Jumat (18/1/2019) pagi, mendatangi LP Gunung Sindur untuk memberitahukan rencana pembebasan Ba’asyir.
Yusril mengatakan, pembebasan Ba’asyir akan dilakukan secepatnya sambil membereskan urusan administrasi pribadi di Kementerian Hukum dan HAM. “Setelah bebas nanti, Ba’asyir akan pulang ke Solo dan akan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim,” ujar Yusril, kala itu.
Pembebasan Ba’asyir itu akan dilakukan secepatnya sambil membereskan urusan administrasi pribadi di Kementerian Hukum dan HAM. Ba’asyir sendiri meminta waktu setidaknya tiga hari ke depan untuk membereskan barang-barangnya di sel.
https://twitter.com/Ferdinand_Haean/status/1087517072626573313
Pewarta: M. Yahya Suprabana
Editor: Achmad S.