Hukum

Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir Diminta Tak Dipolitisir

Abu Bakar Ba'asyir (Foto Dok. Reuters)
Abu Bakar Ba’asyir (Foto Dok. Reuters)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir bukan hadiah atau pemberian, melainkan sudah sesuai proses hukum. Untuk itu, pembebasan pendiri pondok pesantren Ngruki diminta untuk tidak dipolitisir.

“Jangan semua dipolitisir,” demikian disampaikan Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM), Mahendradatta, di Jakarta, Sabtu (19/1/2019).

Dirinya menegaskan bahwa kasus dibebaskannya Ba’asyir disebut murni kasus hukum. Dirinya menolak jika ada anggapan pembebasan pria kelahiran Jombang, Jawa Timur itu dikatan sebagai hadiah atau pemberian dari pemerintah.

“Ini masalah hukum, bukan politik apalagi gift. Ini bukan karena membuktikan apapun yang bersifat politis,” jelasnya.

Baca Juga: Jokowi Akan Bebaskan Abu Bakar Ba’asyir

Untuk itu lanjut dia, pembebasan Ba’asyir merupakan hak yang sudah seharusnya didapatkannya. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Pemasyarakatan, alumni Pondok Pesantren Gontor itu sudah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.

Ba’asyir juga sudah mendapatkan total remisi selama 36 bulan atau tiga tahun. “Ada remisi tambahan dan remisi tambahan belum kehitung berapa. Kalau mengatakan bebaskan berdasarkan apa, banyak caranya,” paparnya.

Baca Juga:  Oknum BPN Jakarta Timur Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pembangunan RSPON

Baca Juga:
Soal Ba’asyir, Wiranto dan Yasonna Sebaiknya Sejalan Dengan Ryamizard
Soal Abu Bakar Ba’asyir: Menkopolhukam dan Menkumham Ditantang Terapkan Butir Kedua Pancasila
Status Tahanan Rumah Untuk Ba’asyir, Aktivis 98: Murni Alasan Kemanusiaan

Sebelumnya Presiden Jokowi mengaku faktor kemanusiaan yang mendasari dirinya melakukan pembebasan terhadap mantan pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu. Dalam usia yang sudah sepuh, Jokowi berharap Ba’asyir dapat menghabiskan sisa usianya untuk hal kebaikan bagi negara, umat dan bangsa.

“Ya, mempertinbangkan kemanusiaan. Beliau (Ba’asyir) kan sudah sepuh. Apalagi beliau dalam kondisi sakit,” ungkap Jokowi, usai meninjau Rusun Pondok Pesantren Darul Arqom, Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (18/1) kemarin.

Jokowi menegaskan, keputusan tersebut bukan hanya keinginan dirinya semata. Melainkan juga telah dibahas bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, serta Penasihat Hukumnya yakni Yusril Ihza Mahendra.

“Kita telah mempertimbangkan hal ini bersama Kapolri, Menko Polhukam dan terahir dengan Pak Prof Yusril,” paparnya.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Kasus RSPON Minta AHY Usut Dugaan Mafia Tanah di Jakarta

Pewarta: Roby Nirarta
Editor: Alya Karen

Related Posts

1 of 3,050