Hukum

Status Tahanan Rumah Untuk Ba’asyir, Aktivis 98: Murni Alasan Kemanusiaan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pernyataan Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan permintaan mantan Ketua Majelis Mujahidin Indonesia Abu Bakar Ba’asyir untuk menjalani tahanan rumah, mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak. Aktivis Rumah Gerakan 98, Sulaiman Haikal mendukung pernyataan Ryamizard Ryacudu.

“Penyataan Menhan menunjukkan pemerintah lebih mempertimbangkan faktor kemanusiaan. Dilihat dari kacamata hukum pun, hal ini amat memungkinkan,” ujarnya di Jakarta, Minggu (4/3/2018).

Sebelumnya Ryamizard mengatakan opsi tahanan rumah bagi Abu Bakar Ba’asyir jauh lebih bagus karena lebih dekat dengan keluarga, mengingat usia Abu Bakar yang sudah tua dan kondisi fisiknya lemah. Beberapa waktu lalu, Ryamizard Ryacudu berencana memindahkan pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) itu ke lembaga permasyarakatan (LP) daerah Solo. Namun Ba’asyir mengajukan permohonan menjadi tahanan rumah.

Menurut Sulaiman Haikal, dikabulkannya permohonan tahanan rumah Ba’asyir merupakan niat baik pemerintah yang mengedepankan kemanusiaan. “Semoga ini menjadi hal yang bermanfaat bagi kita semua dan itikad baik ini diterima oleh pihak keluarga,” ujar aktivis Rumah Gerakan 98 ini.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Haikal menambahkan, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terkait kesehatan selama Ba’asyir dalam penjara, tentunya akan menjadi sesuatu yang berdampak negatif bagi pemerintah.

Sebelumnya, kuasa hukum Ba’asyir, Guntur Fattahillah mengatakan bahwa permohonan pertama sudah diajukan keluarga lima tahun lalu, saat era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun tidak mendapatkan tanggapan.

Saat ini Ba’asyir masih menjalani masa tahanan selama 15 tahun di lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat terkait kasus terorisme. (*)

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 4