HukumTerbaru

Laporan Soal Meme Dikritik, Setnov Tetap Ingin Polisi Tuntaskan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Langkah Ketua DPR RI Setya Novanto yang melaporkan pembuat meme dirinya kepada polisi menuai banyak kritik. Pasalnya hal tersebut dianggap berlebihan dan tidak sedikit dari mereka meminta agar Setnov mencabut laporannya.

Kepada awak media, Setnov mengaku tidak berencana mencabut laporan tersebut. Ia ingin agar polisi menuntaskan proses hukum terhadap para penyebar meme satir tentang dirinya di media sosial itu.

“Pokoknya kami teruskan yang soal meme itu. Sudah kami serahkan kepada pihak penyidik, jadi kami lanjutkan,” katanya ditemui usai bersaksi di sidang e-KTP, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2017).

Polisi telah menangkap pengunggah dan penyebar meme Setya Novanto saat menggunakan masker alat bantu tidur (continuous positive airway pressure) saat berada di Rumah Sakit Premier Jatinegara.

Polisi menangkap pelaku berinisial DKA di rumahnya di Tangerang sekitar pukul 22.00 WIB, Selasa (31/10/2017).

Perempuan berusia 29 tahun itu kini telah berstatus tersangka dan dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-undang No. 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga:  Harga Beras Meroket, Inilah Yang Harus Dilakukan Jawa Timur

Polisi juga saat ini masih memburu pembuat dan penyebar meme Setnov lainnya.

Untuk diketahui, meme tentang Setnov itu beredar di media sosial pascaputusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Novanto dari penetapan tersangka e-KTP oleh KPK.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda/NusantaraNews

Related Posts

1 of 72