HukumTerbaru

Menhan Gunakan Cara Persuasif Selesaikan Konflik Pertanahan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menegaskan bahwa pihaknya akan menggunakan cara-cara persuasif dalam menyelesaikan konflik pertanahan antara pihak militer dan masyarakat. Hal itu dilakukan untuk menekan potensi konflik dan kekerasan yang dapat terjadi akibat klaim pihak yang bersengketa.

“Jadi kita secara baik-baik patokannya adalah hukum. Jadi kalau misalnya yang punya rakyat, ya akan diberikan. Kalau misalnya punya TNI, ya dipertahankan,” ujar Ryamizard usai MoU penanganan masalah tanah dengan Kementerian ATR/BPN di Aula Bhineka Tunggal Ika Kemhan, Jakarta, Jumat (3/11/2017).

“Pendekatan kami ini persuasif semua. Yang tidak persuasif itu provokator. Dijewer aja, itu provokator. Jadi baik-baik penyelesaiannya. Dilihat betul-betul riwayat tanahnya melalui data BPN,” sambung dia.

Selain itu, Ryamizard juga memastikan penanganan khusus terkait aset Kementerian Pertahanan dan TNI, seperti perumahan yang ditempati oleh purnawirawan. Bagi purnawirawan yang usianya sudah tua dan tidak memiliki aset lain maka diperbolehkan untuk terus tinggal.

Baca Juga:  Anton Charliyan Gelar Giat Rutin Berkah Ramadhan Kepada Para Jompo, Anak Yatim, Santri, dan Rekan Media di Priangan

Sementara untuk purnawirawan yang secara ekonomi lebih baik dan memiliki aset lain, akan dipersilakan pindah dari tanah milik Kemhan atau TNI.

“Ya itu secara baik-baik lah. Enggak main usir-usir aja. Jadi kalau ada purnawirawan itu tidak punya apa-apa, sudah tua hanya tinggal berdua dengan istrinya, masa diusir. Tunggu dulu. Tapi kalau purnawirawan banyak uangnya kemudian punya tanah lain silakan pindah. Jangan nanti punya aset TNI juga. Enggak bagus,” kata Ryamizard.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan, pihaknya akan memetakan luas tanah yang masih menjadi sengketa antara militer dan masyarakat sipil. Dia memastikan proses penyelesaian akan ditempuh sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Setelah sengketa selesai, Kementerian ATR/BPN akan mengeluarkan sertifikat berupa hak pengelolaan atau HPL kepada pihak Kementerian Pertahanan dan TNI.

“Harus dipetakan, karena ada yang secara administrasi jelas. Secara fisik jelas dikuasi oleh Kemhan dan TNI. Tapi secara administrasi tidak terlalu jelas. Secara fisik tidak dikuasai oleh TNI. Ini harus diuraikan lagi. Mungkin nanti kami berikan HPL saja sebanyak mungkin kepada TNI,” ujar Sofyan.

Baca Juga:  Tradisi Resik Makam: Masyarakat Sumenep Jaga Kebersihan dan Hikmah Spiritual Menyambut Ramadan

Sementara itu, berdasarkan laporan yang disampaikan Kemenhan ke Kementeria ATR, tercatat bahwa saat ini baru ada sekitar 6.732 hektare tanah milik Kemhan-TNI yang disertifikasi dari total 330.733 hektare. Seluas 6.732 hektar tersebut masih bermasalah dan berpotensi menimbulkan konflik agraria dengan masyarakat sipil.

Reporter: Ricard Andhika
Editor: Eriec Dieda/NusantaraNews

Related Posts

1 of 18