Hukum

Elza Syarief Sebut Tepat Penetapan Tersangka Terhadap Markus Nari

Pengacara Elza Syarief. Foto Restu Fadilah/ NUSANTARAnews
Pengacara Elza Syarief/Foto: Restu Fadilah/NUSANTARAnews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pengacara Muhammad Nazaruddin, Elza Syarief mengatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK terhadap politikus Partai Golkar Markus Nari sudah tepat.

“Karena (penetapan terhadap Markus Nari) itu memang ada kaitan yang saya baca di BAP-nya ibu Yani (Miryam S Haryani) soal masalah penyerahan uang itu,” ujar Elza usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).

Ia mengaku tidak mengetahui bagaimana modus yang digunakan oleh Markus dalam menekan Miryam, ia hanya menyebut bahwa dalam keterangan Miryam memang disebutkan benar adanya uang mengalir dari Markus Nari.

“Berapa jumlahnya saya tidak tahu, cuma saya hanya baca di BAP. Saya bukan orang yang mengetahui secara faktual, tapi saya membaca keterangan itu,” katanya.

Ia juga mengaku pernah mendapatkan penjelasan dari Miryam terkait Markus Nari. Jadi ceritanya dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Miryam menyebutkan bahwa dia pernah menerima dana dari dua politikus yang sama-sama dari Hanura. Kedua politikus tersebut adalah FA (Fauzi H Amro) dan DA (Djamal Aziz).

Baca Juga:  Dana BUMN 4,6 Miliar Seharusnya bisa Sertifikasi 4.200 Wartawan

“Namun kata teman saya, ibu Yani bahwa dia ditegur kenapa dia menjawabnya begitu,” katanya.

Teguran tersebut datangnya dari FA dan DA, keduanya ngomel dan marah kepada Miryam lantaran uang tersebut bukan dari dirinya.

“Terus ibu Yani konsultasi dengan saya, ‘Saya harus jawab apa, karena saya tidak pernah terima langsung dari MN? Saya terima langsung dari dua orang ini. Makanya saya dimarahi’ Termasuk juga ditekan, selain anggota-anggota yang lain. Terus saya bilang begini, ‘Kalau memang faktanya begitu, kamu yakini itu ya kamu bicara saja, tidak usah kamu takut.,” kata Elza.

Sementara itu, saat ditanya lebih jauh dalam kurun waktu kapan uang tersebut diterima Miryam, ia mengaku tak begitu mengingatnya.

“Tapi keterangan itulah yang dicabut oleh Miryam di persidangan,” pungkasnya.

Diketahui, Markus telah ditetapkan sebagai tersangka menghalang-halangi penyidikan dan penuntutan terkait perkara korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) TA 2011-2012 serta perkara pemberian keterangan palsu.

Baca Juga:  Tentang Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya

Akibat perbuatannya itu, Markus disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Markus adalah sosok kelima yang ditetapkan lembaga antirasuah sebagai tersangka kasus tersebut. Sebelumnya, KPK telah menjerat dua pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, Politikus Hanura; Miryam S Haryani, serta Pengusaha e-KTP; Andi Agustinus alias Andi Narogong menjadi tersangka baik dalam kasus e-KTP itu sendiri maupun tersangka dalam kasus pemberian kesaksian palsu.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 29