Hukum

Enam Jam Setengah Diperiksa KPK, Menko Perekonomian Era Megawati Irit Bicara

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam setengah, Selasa, (2/1/2018) mantan Menteri Koordinator Perekonomian era Megawati Soekarnoputri, Dorodjatun Kuntjoro Jati selesai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP dengan tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT).

Pantauan Nusantaranews.co, selesai pemeriksaan pukul 16.20 WIB, Dorodjatun irit bicara saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media yang sedari pagi menunggu pemeriksaanya.

“Nanti tanya saja sama KPK,” katanya.

Sepanjang dari lobi KPK hingga ke dalam mobil, hanya kata-kata itu yang keluar dari mulut Dorodjatun yang menggunakan kemeja panjang berwarna biru itu.

Dalam pengusutan kasus BLBI ini, KPK sudah memeriksa sejumlah pihak Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Mulai dari Boediono hingga Kwik Kian Gie. Kini, giliran Dorodjatun Kuntjoro Jati selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Ketua KKSK saat itu.

KKSK memang memiliki kewenangan saat penerbitan SKL BLBI itu bergulir yakni memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana induk penyehatan perbankan yang disusun BPPN. Kerja KKSK itu pun diperkuat dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 tahun 2002, yang dikeluarkan Presiden Megawati kala itu.

Baca Juga:  Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal

Sebelumnya Syafruddin menyebut bahwa penerbitan SKL BLBI yang dikeluarkan untuk BDNI telah mendapat persetujuan dari KKSK. Persetujuan KKSK itu berdasarkan Keputusan KKSK Nomor 01/K.KKSK/03/2004 tertanggal 17 Maret 2004.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 27