Hukum

Mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie Diperiksa KPK

NusantaraNews.co, Jakarta – Mantan Ketua DPR RI 2009-2014 Marzuki Alie diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau e-KTP.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, Marzukie Ali diperiksa sebagai saksi. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo,” kata Febri di Jakarta, Senin, 8 Januari 2018.

Baca: Marzuki Alie Tantang KPK Buktikan Keterlibatannya di Kasus e-KTP

Setibanya di KPK pada pukul 10.05 WIB (kurang lebih), Marzuki tak mau banyak berkomentar terkait pemanggilannya kali ini. “Nanti saja ya,” jawabnya irit kepada wartawan.

Sebelumnya, politisi partai Demokrat itu pernah disebut namanya dalam dakwaan perkara e-KTP dengan terdakwa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.

Simak: Marzuki Alie Akui Sudah Tahu Tender Proyek e-KTP Bermasalah

Baca Juga:  Korban Soegiharto Sebut Terdakwa Rudy D. Muliadi Bohongi Majelis Hakim dan JPU

Waktu itu, Marzuki disebut menerima Rp20 miliar terkait proyek KTP-e sebesar Rp5,95 triliun itu.

Pewarta: M. Yahya Suprabana
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 256