Hukum

Andi Narogong Akan Divonis Hari Ini

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Andi Agustinus alias Andi Narogong diadili atas dugaan dugaan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat akan menjatuhkan vonis dalam peradilan mantan pengusaha e-KTP itu hari ini, Kamis(21/12/2017).

Andi diadili atas kasus korupsi dalam pengadaan e-KTP. Keduanya diyakini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan kedua sehingga menyebabkan negara rugi Rp 2,3 triliun.

Andi pun dituntut hukuman delapan tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Serta dibebani dengan uang pengganti kerugian negara sebesar US$ 2,15 juta miliar dan Rp 1,1 miliar.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Dengan ketentuan jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau incraht uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda milik Kamaludin akan disita. Apabila harta tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 3 tahun.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 221