Hukum

Sanksi Tegas Pegawai Kementerian PUPR Penganiaya Jurnalis

Save Jurnalis/Foto Istimewa/Nusantaranews
Save Jurnalis/Foto: Istimewa/Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kekerasan kembali terjadi terhadap jurnalis Rakyat Merdeka Online (RMOL), Bunaiya Fauzi Arubone. Seharusnya hal ini tidak boleh terjadi mengingat lembaga tempat bekerja oknum pelaku kekerasan tersebut adalah lembaga resmi pemerintah yang merupakan sebuah lembaga yang kredibel dan tahu aturan, bukan lembaga kacangan yang tidak tahu Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Untuk itu, sanksi tegas sudah sepatutnya atau harus diberikan kepada oknum pengawai Kementerian PUPR sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan kekerasan terhadap jurnalis.

Menurut Ketua Forum Wartawan Pasundan Jakarta (FWPJ), Ninding Yulius Permana, dengan adanya tindakan kekerasan terhadap jurnalis sama halnya Kementerian PUPR tidak mendukung aktivitas jurnalis atau wartawan untuk kepentingan menyampaikan hasil kerja kementerian tersebut.

“Seharusnya pihak Kementerian PUPR terbantu dengan kehadiran wartawan di setiap kegiatannya, hal ini penting untuk menyampaikan hasil kerjanya kepada masyarakat,” ungkap Ninding di Jakarta, Jum’at (2/6).

Untuk itu, sudah benar langkah hukum yang diambil oleh pihak redaksi RMOL dalam menyikapi kasus kekerasan yang terjadi pada wartawannya tersebut. Hal ini, kata Ninding sekaligus untuk memberikan pelajaran kepada semua pihak agar tidak melakukan kekerasan kepada jurnalis saat melakukan liputan.

Baca Juga:  Serangan Fajar Coblosan Pemilu, AMI Laporkan Oknum Caleg Ke Bawaslu Jatim

Sehingga, kata dia, sanksi tegas menjadi suatu keharusan yang tak dapat ditawar-tawar lagi.

“Kami mendesak pihak Kementerian PUPR untuk menindak dan memberikan sanksi tegas terhadap oknum pegawainya yang melakukan kekerasan terhadap kawan kami,” ujarnya.

Reporter: DM/Rudi Niwarta
Editor: Eriec Dieda

Related Posts