Hukum

Dirut PLN Digoyang Kasus Sewa Kapal Turki

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera memeriksa Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir terkait penyewaan lima unit kapal pembangkit listrik terapung milik Kapowership Zeynep Sultan, perusahaan asal Turki, yang disewa oleh perseroan.

Direktur Eksekutif 98 Institute Sayed Junaidi Rizaldi mengatakan, KPK telah memeriksa Sofyan Basir sebagai saksi dalam kasus sewa kapal tersebut beberapa waktu lalu.

“Kalau perlu, status saksinya ditingkatkan menjadi tersangka. Sebab, dia (Sofyan Basir) mengetahui soal kontrak sewa tersebut. Ada dugaan terjadi pemborosan sekitar Rp 7,9 triliun per unit dibandingkan menggunakan PLTD (pembangkit listrik tenaga diesel) darat,” kata dia dalam pesan tertulis seperti dikutip redaksi, Minggu (22/4/2018).

Baca juga: Boros, APLTMH Minta Pemerintah Kurangi Kapal Diesel Turki

Sayed menjelaskan, lima kapal asal Turki itu disewa PLN selama lima tahun dalam kurun 2015-2020. Kelima kapal itu kini beroperasi di perairan lima provinsi, yaitu di Waai, Maluku Tengah dengan kapasitas 120 megawatt (MW), Sumatera Utara (250 MW), Sulawesi Selatan (200 MW), Kalimantan Tengah (200 MW), dan Sulawesi Utara (120 MW).

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

“Ada juga dugaan mark up soal bahan bakar, di mana selisihnya mencapai Rp 450 per kWh. Jika memakai bahan bakar diesel darat Rp 400 per kWh, untuk kapal Turki naik menjadi Rp 885 per kWh,” jelas dia.

Sayed pun menilai ada kejanggalan yang mesti segera disidik oleh KPK. “Sewa kapal Turki sengaja dipaksakan, karena awalnya berdalih menggunakan bahan bakar gas tapi faktanya gas tidak ada dan digantikan BBM impor,” ujar dia.

Baca juga: Soal Penggunaan Kapal Listrik Turki, Pemerintah Didesak Hentikan Pemborosan

Dia menambahkan, di bawah Sofyan Basir kinerja keuangan PLN bisa dikatakan kebobolan. Sayed lalu menyitir pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

Kata dia, ada dugaan bahwa keuangan perseroan sedang sulit karena besarnya pembayaran pokok dan bunga pinjaman. Bahkan, sempat beredar salinan surat bernomor S-781/MK.08/2017 yang bersifat penting dan segera yabg ditujukan kepada Menteri BUMN Rini Soemarno, dan Menteri ESDM Ignasius Jonan. Surat ditembuskan juga kepada kepala Kantor Staf Kepresidenan, direktur utama PLN dan dewan komisaris PLN.

Baca Juga:  Serangan Fajar Coblosan Pemilu, AMI Laporkan Oknum Caleg Ke Bawaslu Jatim

Baca juga: Ajukan Nama Iwan Ratman, Paguyuban Ini Tolak Keras Sofyan Basir Duduk di Kursi Direktur Utama Pertamina

Surat yang diteken dan berstempel Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati itu menyoroti sejumlah hal. Pertama, katanya, soal gagal bayar utang yang dialami perseroan. PLN disebut terus mengalami kerugian. Kedua, soal beban target proyek 35 ribu MW yang perlu direvisi.

“Jangan sampai Sofyan Basir menjadi duri di pemerintahan Jokowi. Sofyan Basir cuma pintar bikin utang saja. Menteri Keuangan saja tidak percaya dengan kinerja dia,” tegas Sayed.

Komentar Sayed, rumor soal Sofyan Basir menjadi calon kuat dirut PT Pertamina (Persero) juga mesti dibendung. Sebab, untuk memimpin PLN saja Sofyan Basir dinilai telah gagal, apalagi memimpin Pertamina.

“Kalau menteri BUMN tidak segera mencopot dia dari kursi dirut PLN, jangan sampai KPK yang mencopot jabatan Sofyan Basir kalau sudah jadi tersangka. Dia juga jangan dimasukkan sebagai kandidat calon Dirut Pertamina, pasti nanti bermasalah,” ucap dia. (red)

Baca Juga:  Terkait Tindak Premanisme terhadap Wartawan Cilacap, Oknum Dinas PSDA Disinyalir Terlibat

Editor: Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 7