Politik

14 Partai Politik Ini Sah Jadi Peserta Pemilu 2019

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019 di Hotel Grand Mercure Jakarta, Sabtu (17/2/2018). Dari 16 partai politik (parpol) yang mengikuti proses verifikasi, sebanyak 14 partai politik (parpol) dinyatakan memenuhi syarat sementara 2 parpol lainnya ditetapkan tidak memenuhi syarat.

Adapun ke-14 parpol yang berhak menjadi peserta pemilu 2019, antara lain:
1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. Partai Beringin Karya (Berkarya)
3. Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan
4. Partai Demokrat
5. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
6. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
7. Partai Golongan Karya (Golkar)
8. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
9 Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
10. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
11. Partai NasDem
12. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
13. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Sementara dua partai politik dinyatakan tidak memenuhi syarat tingkat nasional antara lain Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan (PKPI). “Dinyatakan telah memenuhi syarat sebagaimana dibacakan dan uraian lampirannya ada did alam lampiran berita acara,” kata Ketua KPU Arief Budiman.

Baca Juga:  Bupati Nunukan dan Forkopimda Pantau Langsung Proses Pemilu 2024

Baca juga:
Kritik Otokritik Partai Politik
Partai Politik Gagal Pengkaderan
Dahsyat! 5 Ketua Umum Partai Politik Ini Terjerat Kasus Korupsi

Hadir dalam rapat anggota KPU, Evi Novida Ginting, Ilham Saputra, Hasyim Asy’ari, Viryan, Wahyu Setiawan, Pramono Ubaid Tanthowi serta Sekjen KPU Arif Rahman Hakim. Turut hadir Ketua Bawaslu Abhan, Rahmat Bagja, Ratna Dewi Pettalolo, Fritz Edward Siregar, Mochammad Afifudin serta Sekjen sejumlah partai politik.

Pembacaan hasil rekapitulasi verifikasi parpol tingkat nasional ini dilakukan secara bergiliran oleh komisioner KPU dengan parpol yang dibacakan berdasarkan abjad. Beberapa hasil rekapitulasi verifikasi yang dibacakan antara lain tingkat pusat dan provinsi mengecek keterpenuhan kepengurusan, domisili kantor tetap serta keterpenuhan syarat 30 persen perempuan, untuk tingkat kab/kota ditambah pengecekan keanggotaan serta tingkat kecamatan ditambah pengecekan persebaran 50 persen keanggotaan.

Baca juga:
Menilik Rasionalitas Politik di Indonesia
Partai Gerindra Berpotensi Menang di Pemilu 2019
Gerindra, PKS dan PAN Akan Berkoalisi Jangka Panjang Hingga Pilpres 2019

Baca Juga:  Kursi Pileg 2024 Bertambah, Ketua PKS Jatim: DPR RI Naik Berlipat, DPRD Provinsi 1 Fraksi

“Data status kepengurusan partai, domisili kantor tetap, keterwakilan perempuan dan keanggotaan yang diuraikan tersebut diatas, tercantum dalam berita acara rekapitulasi nasional hasil penelitian administrasi dan verifikasi kepengurusan dan keterwakilan perempuan, domisili kantor dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2019,” tutur masing-masing komisioner di ujung pembacaan hasil verifikasi.

Usai pembacaan keseluruhan hasil rekapitulasi verifikasi parpol tingkat nasional, KPU secara resmi menandatangani berita acara dan Surat Keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1-kpt/03/kpu/II/2018 untuk kemudian diserahkan kepada 16 parpol yang hadir.

Baca juga: Kemenkominfo, Kemendagri dan KPU Pemegang Data Registrasi Seluler Masyarakat

Pewarta: Yahya Suprabana
Editor: Achmad S

Related Posts

1 of 28