EkonomiOpini

Mempertanyakan Perombakan Direksi BUMN PT. Pertamina Berulangkali (Bag. II)

Kewenangan RUPS

Apabila kita mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) soal kewenangan perombakan Direksi BUMN yang terdapat dalam pasal 14 ayat 1 memang diskresi Menteri BUMN pada Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara sangat besar. Pasal ini menyatakan, bahwa Menteri bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara, yang berarti kewenangan mutlak berada pada Menteri BUMN. Inilah pasal yang membuat posisi Menteri BUMN sangat kuat dalam menentukan penempatan dan perombakan Manajemen di berbagai Perseroan yang merupakan Badan Usaha Milik Negera.

Tidak itu saja, bahkan di ayat 2 (dua) disebutkan bahwa Menteri dapat memberikan kuasa denga hak susbtitusi kepada perorangan atau badan hukum untuk mewakilinya dalam RUPS. Dengan mengacu pada pasal UU ini saja, maka apa yang terjadi saat ini menjadi wajar walaupun hal ini tidak benar, sebab jajaran BUMN menjadi seolah-olah merupakan kabinet tersendiri dengan kewenangan mutlak RUPS di tangan Menteri BUMN. Tidak hanya itu, kewenangan itu bisa disubtitusikan kepada pihak lain yang bahkan bisa saja bukan dari lingkungan formal di Kementerian BUMN.

Baca Juga:  Bupati Nunukan dan OPD Berburu Takjil di Bazar Ramadhan

Jelas sudah akar permasalahan yang terjadi dalam proses berulang kalinya beberapa BUMN dan khususnya Direksi PT. (Persero) dibongkar pasang dengan kewenangan luas yang dimiliki oleh Menteri BUMN, bahkan kuasa subtitusinya untuk merombak jajaran direksi BUMN. Bisa saja faktor suka dan tidak suka (like and dislike) lebih dominan dalam pengambilan keputusan pada RUPS, sebab RUPS itu sendiri adalah subyek dari Menteri BUMN.

Jelas proses dan mekanisme RUPS di BUMN dengan mengacu pada UU No. 19 Tahun 2003 ini tidak aspiratif dan demokratis. Hak karyawan BUMN sebagai bagian yang tidak bisa dipisahkan dari entitas organisasi dan manajemen Pertamina akan diabaikan dengan model RUPS seperti ini, bahkan mungkin juga Presiden dan DPR. Atau bisa saja Menteri BUMN sebagai pembantu Presiden hanya mematuhi dan tunduk atas kepentingan politik kelompok yang mendukungnya, baik yang formal di DPR maupun non formal sebagai relawan tanpa memperhatikan kerusakan dan kerugian yang ditimbulkan atas keberlangsungan operasi BUMN untuk kepentingan bangsa dan negara, yaitu penerimaan negara dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga:  Peduli Sesama, Mahasiswa Insuri Ponorogo Bagikan Beras Untuk Warga Desa Ronosentanan

Jika hal ini tak dihiraukan, maka BUMN strategis Indonesia yang merupakan perintah konstitusi hanya akan tinggal nama dan kontribusinya bagi penerimaan negara sudah tak ada, maka ketergantungan terhadap utang luar negeri akan semakin besar dalam pembiayaan pembangunan. Oleh karena itu revisi total atas UU No. 19 Tahun 2003 mendesak (urgent) dilakukan Presiden dan DPR sebelum terlambat. (Habis)

Baca: Mempertanyakan Perombakan Direksi BUMN PT. Pertamina Berulangkali

Penulis: Defiyan Cori, Ekonom Konstitusi

Related Posts

1 of 26