HukumPolitik

Tim Prabowo-Sandi Tidak Temukan Unsur Pencemaran di Video Ahmad Dhani

Wakil Ketua BPP Prabowo Subianto-Sandiaga Jawa Timur, Renville Antonio. (FOTO; NUSANTARANEWS.CO/Setya)
Wakil Ketua BPP Prabowo Subianto-Sandiaga Jawa Timur, Renville Antonio. (FOTO; NUSANTARANEWS.CO/Setya)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Gerak cepat dilakukan Tim Advokasi Badan Pemenangan Provinsi Prabowo-Sandiaga Jawa Timur menyikapi status tersangka musisi Ahmad Dhani. Jumat siang (19/10), Tim advokasi menggelar rapat sekaligus mempelajari video Ahmad Dhani yang dijadikan dasar penetapan tersangka dugaan Pencemaran nama Baik oleh Polda Jatim.

Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua BPP Prabowo Subianto-Sandiaga Jawa Timur, Renville Antonio. Usai rapat, Renville menegaskan penetapan status tersangka pencemaran nama baik kepada Ahmad Dhani tidak memenuhi syarat.

Baca Juga:

Pasalnya, dalam video tersebut, Dhani tidak menyebut ada subyek dari tindakan pencemaran nama baik. Namun sebaliknya, Dhani sedang meminta maaf kepada pendukungnya karena tidak bisa keluar dari hotel Majapahit karena dihadang oleh sekelompok orang.

“secara umum konten dalam video itu ditujukan untuk meminta maaf di video karena tidak bisa keluar dari hotel karena dihadang sekelompok orang,” kata Renville, Surabaya, Jumat (19/10/2018).

Baca Juga:  Guyuran Hujan Deras, Ratusan Loyalis Illiza-Afdhal Gairahkan Tempat Debat

Dalam video tersebut, kata Renville, Dhani juga tidak menyebut secara spesifik siapa yang dimaksud “idiot” tersebut. “Bahwa mas ahmad dhani juga tidak menyebut secara spesifik sebagai ungkapan kekesalan. Sehingga dapat disimpulkan tidak ada niat jahat untuk menghina. Karena dalam video itu untuk meminta maaf kepada audience,” tambahnya.

Simak:

Renville mengatakan, dalam delik aduan kasus pencemaran nama baik, harus ada subjek laporan yang dituju. Disatu sisi, Dhani juga tidak menyebut nama pelapor dalam video tersebut sehingga tidak bisa dikatakan sebagai korban.

“Bahwa secara fakta dalam video yang dijadikan laporan objek polisi ada tiga hal yang tidak memenuhi syarat yakni, tidak menyebutkan nama secara spesifik, tidak ada kata-kata menyebutkan penghinaan secara spesifik dan tidak ada laporan dari korban. Yang mana pelapor bukan orang yang mengalami penghinaan. Bahwa kemudian unsur ini tidak dapat dipenuhi dan klien kami tidak dapat dijerat pasal 27 ayat 3 UU ITE,” katanya.

Baca Juga:  Perlu Perda Perlindungan, Inilah Cara Tekan Kriminalisasi Guru di Jawa Timur

Baca:

Seperti diberitakan sebelumnya, Kamis siang (18/10/2018) Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim kini menaikkan status Ahmad Dhani Prasetyo dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap ormas Banser (Bantuan Ansor Serbaguna).

Pewarta: Setya/TW
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,156