Hukum
Tim Prabowo-Sandi Tidak Temukan Unsur Pencemaran di Video Ahmad Dhani
Published
2 years agoon
Wakil Ketua BPP Prabowo Subianto-Sandiaga Jawa Timur, Renville Antonio. (FOTO; NUSANTARANEWS.CO/Setya)
NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Gerak cepat dilakukan Tim Advokasi Badan Pemenangan Provinsi Prabowo-Sandiaga Jawa Timur menyikapi status tersangka musisi Ahmad Dhani. Jumat siang (19/10), Tim advokasi menggelar rapat sekaligus mempelajari video Ahmad Dhani yang dijadikan dasar penetapan tersangka dugaan Pencemaran nama Baik oleh Polda Jatim.
Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua BPP Prabowo Subianto-Sandiaga Jawa Timur, Renville Antonio. Usai rapat, Renville menegaskan penetapan status tersangka pencemaran nama baik kepada Ahmad Dhani tidak memenuhi syarat.
Baca Juga:
- Sasar Pemilih Anak Muda, Gerindra Usung Ahmad Dhani Maju Caleg DPR RI Dapil Jatim
- Kasus Tweet Ahmad Dhani Dinilai Tak Layak Dilanjutkan
- Kuasa Hukum Sebut Cuitan Ahmad Dhani Tak Menghina SARA
Pasalnya, dalam video tersebut, Dhani tidak menyebut ada subyek dari tindakan pencemaran nama baik. Namun sebaliknya, Dhani sedang meminta maaf kepada pendukungnya karena tidak bisa keluar dari hotel Majapahit karena dihadang oleh sekelompok orang.
“secara umum konten dalam video itu ditujukan untuk meminta maaf di video karena tidak bisa keluar dari hotel karena dihadang sekelompok orang,” kata Renville, Surabaya, Jumat (19/10/2018).
Dalam video tersebut, kata Renville, Dhani juga tidak menyebut secara spesifik siapa yang dimaksud “idiot” tersebut. “Bahwa mas ahmad dhani juga tidak menyebut secara spesifik sebagai ungkapan kekesalan. Sehingga dapat disimpulkan tidak ada niat jahat untuk menghina. Karena dalam video itu untuk meminta maaf kepada audience,” tambahnya.
Simak:
- Pertimbangan Ahmad Dhani Soal Jenderal Gatot Nurmantyo
- Ahmad Dhani Sebut Sudirman Said Tipe Murid yang Suka Melapor
Renville mengatakan, dalam delik aduan kasus pencemaran nama baik, harus ada subjek laporan yang dituju. Disatu sisi, Dhani juga tidak menyebut nama pelapor dalam video tersebut sehingga tidak bisa dikatakan sebagai korban.
“Bahwa secara fakta dalam video yang dijadikan laporan objek polisi ada tiga hal yang tidak memenuhi syarat yakni, tidak menyebutkan nama secara spesifik, tidak ada kata-kata menyebutkan penghinaan secara spesifik dan tidak ada laporan dari korban. Yang mana pelapor bukan orang yang mengalami penghinaan. Bahwa kemudian unsur ini tidak dapat dipenuhi dan klien kami tidak dapat dijerat pasal 27 ayat 3 UU ITE,” katanya.
Baca:
- Ahmad Dhani Coblos Anies-Sandi Demi Prabowo Jadi Presiden
- Jadi Tersangka,Tim Prabowo-Sandi Siapkan Bantuan Hukum Ahmad Dhani
Seperti diberitakan sebelumnya, Kamis siang (18/10/2018) Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim kini menaikkan status Ahmad Dhani Prasetyo dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap ormas Banser (Bantuan Ansor Serbaguna).
Pewarta: Setya/TW
Editor: Achmad S.
You may like
Amankan Dua Pengedar, Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Sabu Asal Malaysia
Serentak Se Indonesia, Polda Jatim Gelar Operasi Zebra Semeru 2020
Sasar Masjid Tekan Pandemi Covid-19, Polda Jatim Gandeng DMI
Polda Jatim Panen Ungkap Pengedar Sabu Jaringan Malaysia Dan Jakarta
Polda Jatim Gelar Launching Jatim Bermasker Secara Virtual
Gandeng Polres Pasuruan Kota, Polda Jatim Kirim Begal Sadis Ke Akherat
Terbaru
Kabupaten Majalengka Dilanda Banjir Akibat Intensitas Hujan Tinggi
NUSANTARANEWS.CO, Majalengka – Kabupaten Majalengka dilanda banjir akibat intensitas hujan tinggi. Curah hujan yang tinggi serta air limpasan dari Sungai...
Iran Gelar Latihan Militer Respon Cepat Kelima Dalam Satu Bulan ini
NUSANTARANEWS.CO, Teheran – Iran gelar latihan militer respon cepat kelima dalam satu bulan ini. Latihan tersebut digelar hanya beberapa jam...
TelkomGroup dan BPJS Kesehatan Sepakati Kemitraan Strategis Optimalisasi Penyelenggaraan Program JKN-KIS
NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – TelkomGroup dan BPJS Kesehatan sepakati kemitraan strategis optimalisasi penyelenggaraan program JKN-KIS. PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom)...
Sebanyak 21.199 Jiwa Terdampak Banjir di Kabupaten Cirebon
NUSANTARANEWS.CO, Cirebon – Sebanyak 21.199 jiwa terdampak banjir di Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat akibat hujan dengan intensitas tinggi pada...
Mensos Turun Ke Lokasi Banjir Jember Didampingi Forkopimda
NUSANTARANEWS.CO, Jember – Mensos turun ke lokasi banjir Jember didampingi Forkopimda. Banjir akibat luapan beberapa sungai di kabupaten Jember telah...