Politik

Kasus Tweet Ahmad Dhani Dinilai Tak Layak Dilanjutkan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis mengatakan seharusnya sejak awal laporan terhadap Ahmad Dhani ditolak karena kliennya hanya menyampaikan pendapat yang merupakan hak konstitusional yang dijamin UUD 1945.

Ali mempertanyakan legal standing terkait pelaporan Ahmad Dhani dan kerugian apa yang dialami oleh pelapor atas tweet Ahmad Dhani tersebut.

“Kami mempertanyakan apa kerugian hukum pelapor sehingga merasa berhak melaporkan kasus ini. Apakah dia merasa dicemarkan nama baiknya oleh Ahmad Dhani atau seperti apa?” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/11/2017).

“Soal legal standing ini biasanya dipertanyakan oleh kepolisian pada saat pertama kali laporan disampaikan,” imbuhnya.

Ali melanjutkan tweet yang disampaikan Ahmad Dhani bersifat umum dan tidak tendensius. “Kami menilai tweet tersebut bersifat umum dan tidak tendensius. Kami mempertanyakan suku apa, agama apa, ras apa dan golongan apa yang merasa menjadi target ujaran kebencian yang dituduhkan kepada Ahmad Dhani,” katanya.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Resmikan Pemanfaatan Sumur Bor

Dirinya menilai tweet tersebut tidak berisi ajakan atau provokasi untuk melakukan tindak pidana melainkan hanya menunjukkan ekpresi ketidaksukaan yang wajar. Sebagaimana diketahui bahwa perbuatan menista agama adalah perbuatan pidana di Indonesia, sehingga wajar kalau Ahmad Dhani menunjukkan ketidaksukaan kepada pendukung penista agama.

“Harus dibedakan antara ketidaksukaan yang wajar dan  manusiawi dengan kebencian ektrem yang provokatif,” sambungnya.

Oleh karena itu, Ali berharap kepolisian bisa bersikap profesional dalam menyikapi kasus Ahmad Dhani.

“Kami berharap agar aparat kepolisian bisa bertindak profesioanl dalam menangani perkara ini agar tidak menimbulkan penilaian kurang baik dari masyarakat. Sikap polisis hrusnya tegak lurus dalam menerapkan hukum,” pungkasnya

Sebagai Informasi Ahmad Dhani diduga melakukan pelanggaran UU ITE dan dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45A ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Romandhon

Related Posts