HukumPolitik

Hadiri Konfrenas Gerindra, ACTA: Anies Tidak Melanggar UU Pemilu

Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Ali Lubis. Foto Fadhilah/Nusantaranews
Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Ali Lubis. Foto Fadhilah/Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua ACTA (Asosiasi Advokad Tanah Air) Ali Lubis mengatakan kehadiran Gubernur DKI Anies Baswedan ke acara kofrensi nasinal Partai Gerindra tidak melanggar UU Pemilu.

Diketahui, ada viral sebuah foto Gubernur Anies saat sedang di acara internal Gerindra bertajuk Konfrensi Nasional dianggap melanggar UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu oleh beberapa oknum sehingga akan melaporkan Gubernur ke Bawaslu RI.

Padahal, kata Ali Lubis, itu acara internal Gerindra yang bertujuan untuk melakukan konsolidasi dan silaturahmi dengan seluruh kader, pengurus DPP, DPD, DPC dan para caleg seluruh Indonesia.

Baca: Kemendagri Akan Peringatkan Anies Karena Acungkan 2 Jari

“Artinya acara konfrensi nasional tersebut bukanlah acara kampanye pasangan calon capres-cawapres sebagaimana maksud didalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Ali Lubis kepada media, Jakarta, Selasa (18/12/2018).

Oleh larena itu, lanjutnya, apa yang dilakukan Anies dalam acara tersebut tidak melanggar pasal di dalam UU Pemilu. “Terlebih tidak ada satu pun apa yang disampaikan Anies (saat pidato) di hadapan puluhan ribu kader Gerindra yang bersifat kampanye terhadap pasangan capres-cawapres Prabowo-sandi,” jelasnya.

Baca Juga:  Dana BUMN 4,6 Miliar Seharusnya bisa Sertifikasi 4.200 Wartawan

“Kami dari ACTA siap melakukan pendampingan dan pembelaan hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta,” tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumarsono akan memberikan peringatan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lantaran sempat mengacungkan dua jari usai berpidato dalam acara Konfernas Partai Gerindra di Sentul, Senin (17/12).

Dalam konteks kontestasi Pilpres 2019, dua jari diketahui identik dengan simbol kampanye dari pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. “Dalam hal ini, kesalahan lebih pada mengacungkan dua jari, tanda kampanye Prabowo-Sandi. Harusnya diam,” ujar Sumarsono kepada wartawan, Selasa (18/12/2018).

Ia menuturkan pihaknya menyampaikan kepada Anies bahwa tindakan mengacungkan dua jari tersebut tidak boleh dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Gubernur DKI. Kemendagri pun akan memperingatkan atau memberi teguran kepada Anies terkait hal tersebut.

“Kemendagri akan memperingatkan saja, boleh hadir tapi lain kali tidak boleh memberikan simbol dukungannya angkat dua jari. Mungkin Gubernur DKI tidak menyadari hal ini tidak boleh,” tuturnya.

Baca Juga:  Anton Charliyan: Penganugrahan Kenaikan Pangkat Kehormatan kepada Prabowo Subianto Sudah Sah Sesuai Ketentuan Per UU an

Meski begitu teguran tersebut baru akan dilayangkan bila aksi Anies dinilai masuk dalam kategori kampanye oleh Bawaslu. “Iya (akan memberi peringatan) bila Bawaslu mengatakan itu terbukti salah,” ucap Sumarsono.

Pewarta: Roby Nirarta
Editor: M. Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,166