Hukum

Ahmad Dhani Ajukan Saksi Ahli, Berharap Polda Jatim Keluarkan SP3 Kasus Pencemaran Nama Baik

ahmad dhani, kasus ahmad dhani, persekusi, aksi 2019 ganti presiden, polda jatim, kuasa hukum ahmad dhani, aldwin rahadian megantara, pencemaran nama baik, nusantaranews, nusantara, nusantara news
Musisi Ahmad Dhani dan kuasa hukumnya di Surabaya. (Foto: NUSANTARANEWS.CO/Setya N)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Musisi Ahmad Dhani merasa keberatan atas penetapan tersangka terhadap dirinya atas kasus pencemaran nama baik terkait aksi 2019 ganti presiden yang terjadi beberapa waktu lalu di Surabaya.

“Penetapan tersebut kami sayangkan karena terburu-buru sudah ditetapkan tersangka,” jelas kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian Megantara SH di Surabaya, Kamis (25/10/2018).

Baca juga:
Jadi Tersangka,Tim Prabowo-Sandi Siapkan Bantuan Hukum Ahmad Dhani
Tim Prabowo-Sandi Tidak Temukan Unsur Pencemaran di Video Ahmad Dhani

Aldwin menjelaskan dalam aksi 2019 ganti presiden di Surabaya beberapa waktu lalu, kliennya mengalami perkusi. ”Saat itu klien kami tak bisa menemui peserta aksi yang mengundangnya keluar dari hotel Majapahit dan mengalami persekusi. Seharusnya yang melakukan perkusi terhadap klien kami diperiksa juga,” jelasnya.

Dalam kasus pencemaran nama baik yang melibatkan kliennya, kata Aldwin, Ahmad Dhani selalu kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik.”Panggilan pertama saat menjadi saksi, kooperatif datang. Namun, tanpa ada panggilan lanjutan tiba-tiba jadi tersangka,” jelasnya.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Baca juga: Hentikan Persekusi – Puisi Emitha Thamrin

Cepatnya penetapan tersangka tersebut, sambung Aldwin, pihaknya telah menyodorkan pengajuan untuk meminta keterangan saksi ahli dari ahli IT, hukum pidana maupun komunikasi untuk mengkaji perkara tersebut.

”Setelah ada penetapan tentunya ada gelar perkara. Kami akan ajukan saksi ahli tersebut,” papar Aldwin.

Dalam pengajuan saksi ahli tersebut, kata Aldwin akan terlihat jelas konstruksi hukumnya bahwa kliennya tidak menyebutkan subjek seseorang siapa yang dicemarkan.

Baca juga: Hentikan Persekusi, Waspadai Politik Pecah Belah!

”Maka dari itu akan kita berikan surat permohonan untuk SP3 karena saya yakin dari beberapa ahli yang ada ini tidak masuk unsur pidananya,” tandasnya.

Pewarta: Setya N
Editor: M Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,154