EkonomiFeaturedHukum

Taksi Online di Bawah Bendera Inkoppol, Mengapa Tak Resmikan ‘PT Polri’ Saja?

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Taksi online dari perusahaan GrabCar di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) pada Senin (23/10/2017) beroperasi di bawah bendera Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol). Dengan demikian, praktis jasa transportasi online milik perusahaan GrabCar ini bebas beroperasi tanpa gangguan.

Pertanyaannya, apa betul kebijakan ini tidak melanggar aturan dan etika Polisi? Di mana dalam tupoksinya, Polisi yang seharusnya menjadi pengawas aturan, justru malah merangkap menjadi pemain.

Ini jelas menyalahi kode etik. Bagaimana tidak, pasalnya berdasarkan Keputusan Pengurus Inkoppol No. KEP/03/IV/2016, Tanggal 25 April 2016, Divisi Transportasi Inkoppol didirikan untuk menjadi payung hukum bagi para driver transportasi online. Bukan sebaliknya malah membangun dan menjalin kartel bisnis di dalamnya.

Kalau memang demikian, mengapa tidak sekalian saja Polri diresmikan sebagai ‘PT Polri’? Mestinya, jika ingin mengikuti mekanisme yang benar dan sesuai tugas dan fungsi, harusnya Polri tidak ikut berbisnis dalamnya. Apalagi legalisasinya tidak jelas. Ini semata-mata untuk menjaga marwah Polri itu sendiri.

Baca Juga:  Bangun Tol Kediri-Tulungagung, Inilah Cara Pemerintah Sokong Ekonomi Jawa Timur

Maka tak heran jika Kepala Koordinator Wilayah IIA DPP Organda Shafruhan Sinungan meradang menyusul peresmian yang bersifat sepihak oleh Inkopol tanpa ada komunikasi dengan Organda di wilayah yang menaungi kawasan Bandara Soekarno-Hatta. Bahkan yang disayangkan lagi, kuota dan tarif belum ditetapkan, namun Grab sudah beroperasi di bandara.

Lagi-lagi wadahnya yang tampil Inkoppol. Seharusnya Inkoppol berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kemenhub atau Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Dishub DKI dan Banten. Dengan kata lain, Inpkoppol tidak bisa main ‘sikat’ sendiri.

Jelas hal ini akan berpotensi rawan menimbulkan masalah baru dengan keberadaan operator taksi konvensional yang sudah terlebih dahulu ada di bandara Soetta. Keterlibatan Inkopol dalam bisnis ini jelas menyalahi kode etik.

Pasalnya, Kepala Divisi Transportasi Inkoppol, Inspektur Jenderal (Pol Purnawirawan) Mudji Waluyo dikutip dari Kompas, menjelaskan, peran Inkoppol tak lain adalah sebagai badan hukum yang memfasilitasi layanan berbasis transportasi online.

Namun realitasnya Polisi justru merangkap jadi pemain. Pertanyaannya mengapa tidak sekalian saja diresmikan PT Polri? (Gendon)

Baca Juga:  Sokong Kebutuhan Masyarakat, Pemkab Pamekasan Salurkan 8 Ton Beras Murah

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 6